Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

pengempon pura
Bali Tribune / MENGADU - Pengempon Pura Dalem Balangan bersama kuasa hukum saat mengadu di Ombudsman RI, Rabu (28/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, SH beserta Steven Siegel Hanes, SH, Boy Barzini, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH, MH, C.NSP, C.MSP, AKBP (Purn) Ketut Arianta, SH, Fitraman Hardyansah, SH, Imam Prawira Diteruna, SH dan I Wayan Panca Eka Dharma, SH mendatangi Kantor  Ombudsman RI di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026 mendaftarkan pengaduan permohonan agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor; 09/SP/H2B/IX/2018, tanggal 12 September 2018.

Penasehat Hukum, Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, perihal pengaduan itu mohon penindakan kepada kinerja I Made Daging, A.Ptnh, MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 dan perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan, Jimbaran sesuai Pasal 1, 4, 6, 7, 8 Undang - Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan hasil temuan dan kesimpulan Ombudsman RI sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan Nomor Register; 0095/LM//IX/2018/DPS - JKT, tanggal 22 Oktober 2019. 

"Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi," ungkapnya.

Dikatakan Harmaini Idris, berdasarkan petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor dalam Nomor Regiater; 0095/LM/IX/2018/DPS - JKT yang telah ditutup oleh Ombudsman RI. Karena surat  dari terlapor (saat ini tersangka di Polda Bali, red) yang isinya tidak benar, namun dalam petunjuk Ombudsman tersebut jika terbukti informasi yang diberikan terlapor di Ombudsman tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka Pengempon Pura dapat membuat laporan kembali kepada Ombudsman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 yang berbunyi "Dalam LHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan tahap resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tetapi tidak memperoleh penyelesaian dalam jangka waktu yang  telah ditentukan, keasistenan yang membidangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI". Sehingga pengempon Pura Dalem Balangan selaku pelapor bersama bersama Tim Penasehat Hukumnya kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta. 

"Hari ini tgl 28 Januari 2026. Kami mohon agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH  LAHP Nomor. 0095 /LM/IX/2018/DPS-JKT tersebut," katanya.

Harmaini Idris menjelaskan, bahwa atas petunjuk dari Ombudsman RI maka pihaknya melaporkan kembali agar Ombudsman kembali membuka pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor; register  0095/LM/IX/2018/ DPS -JKT karena ditemukan adanya bukti - bukti  bahwa surat yang dibuat oleh I Made Daging  tersebut yang isinya diduga tidak benar  dan diduga kuat merupakan lemalsuan surat  dan mengandung  juga penyalahgunaan kewenangan jabatan Sebab, dalam suratnya I Made Daging kepada Ombudsman menyatakan bahwa  pihak terkait telah berdamai dengan Pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Tetapi faktanya, tidak ada perdamaian dengan Pengempon Pura Dalam Balangan  dengan pihak yang terkait dan pengukuran ulang atas tanah objek sebgketa tidak pernah dilakukan. Berdasarkan data fisik dan data yuridis sejak dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2020. Isi surat  tanggal 8 September 2020 dari terlapor kepada Ombudsman RI inilah yang dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan  tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip negara yang statis dan terjaga. Ini yang membuat dia (I Made Daging - red) disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Harmaini. 

"Supaya masyarakat menyadari bahwa ini yang terjadi. Bukan dikriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. Justru dia sendiri yang  diduga kuat pelaku kriminalnya, perbuatannya dia yang menjadi kan dirinya  menjadi tersangka," sambungnya mengakiri. 

wartawan
RAY
Category

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.