Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

Terbakar
Bali Tribune / PADAMKAN API - Petugas Polsek Baturiti berupaya memadamkan api yang membakar mobil Elf yang mengangkut belasan orang penumpan dari Denpasar menuju Singaraja pada Senin (14/9/2026) siang.

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Peristiwa itu membuat seluruh bodi kendaraan dilalap sepenuhnya oleh kobaran api hingga mengalami kerusakan berat. Insiden yang menimpa armada angkutan pariwisata bermuatan belasan penumpang tersebut terjadi saat kendaraan melaju dari arah Denpasar menuju Singaraja.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani membenarkan peristiwa terbakar mobil Elf yang dikemudikan oleh Stapen Makagiantang (40) tersebut. “Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 11.10 Wita,” ujar Wiwik.

Wiwik membeberkan, rombongan wisatawan lokal itu semula bertolak dari wilayah Denpasar sejak pukul 09.00 Wita dari Denpasar menuju Singaraja. Namun, saat melintas di wilayah Baturiti, muncul indikasi ganguan pada bagian kendaraan. “Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 Wita, salah satu penumpang yang duduk di bagian tengah sebelah kiri mencium bau asap dari kendaraan,” jelasnya.

Sadar akan bahaya yang mengancam, pengemudi langsung menghentikan laju minibus di tepi jalan. Seluruh penumpang bergegas turun menyelamatkan diri beserta barang bawaan sebelum api membesar dan menghanguskan seluruh bodi kendaraan.

Aksi cepat pengemudi dan tanggapnya para penumpang membuat musibah kebakaran kendaraan di jalur utama pariwisata ini tidak menimbulkan korban. “Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut,” tegas Wiwik.

Meski seluruh penumpang selamat tanpa cedera, insiden ini mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 203 juta. Rinciannya meliputi kerusakan berat armada kendaraan senilai Rp 200 juta serta beberapa pakaian dan sepatu milik penumpang senilai Rp 3 juta.

Pasca-kejadian, personel Polsek Baturiti langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan area sekitar kebakaran, mengatur kelancaran arus lalu lintas, serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran. 

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.