Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mobil Pengangkut BBM di Jirigen Terbakar, Sopir Melarikan Diri

Bali Tribune / TERBAKAR - pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran melakukan penanganan mobil terbakar di kawasan Exhardys, Nusa Dua, Selasa (21/1) pagi.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna putih bernomor polisi DK 1097 UV yang mengangkut 11 jirigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) terbakar di kawasan Exhardys, Nusa Dua, Selasa (21/1) pagi. Diduga kuat mobil itu mengangkut BBM ilegal karena sang sopir langsung melarikan diri pascamengetahui terjadinya kebakaran itu.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, belum diketahui secara pasti sumber api yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran itu. Karena selain sopirnya kabur, api juga dengan cepat melahap kendaraan tersebut. Beruntung pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat memadamkan si jago merah itu.

"Dengan bantuan empat unit mobil pemadam kebakaran, kobaran api berhasil dijinakkan. Sayangnya, mobil tersebut hangus terbakar secara keseluruhan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 11 jirigen bekas di dalam mobil yang diduga berisi bahan bakar minyak. Dugaan sementara, mobil tersebut tengah mengangkut BBM sehingga membuat proses pemadaman api semakin sulit.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa BBM dalam wadah yang tidak sesuai standar. Mengingat bahan bakar merupakan zat yang sangat mudah terbakar dan dapat menimbulkan bahaya besar. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukadi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun pemilik dan pengendara mobil masih dalam proses penyelidikan, karena saat kebakaran terjadi, sopir kendaraan diketahui melarikan diri. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif di balik insiden kebakaran ini.

"Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan terkait pengangkutan bahan berbahaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami masih mencari dan melakukan pengejaran terhadap sopir mobil ini," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.