Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

digital
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Melalui siaran pers yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital. Kedua entitas tersebut dinilai melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

CANTVR diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan keuangan global Cantor Fitzgerald yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam praktiknya, CANTVR disebut terhubung dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi melalui platform mereka. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Lebih jauh, CANTVR juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema yang ditawarkan pun terindikasi sebagai penipuan investasi saham. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan pembayaran tambahan.

Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda namun sama-sama menjebak. Entitas ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.

Namun di balik itu, korban diminta melakukan deposit dana serta membeli hak cipta film tertentu. Keuntungan dijanjikan berasal dari penyelesaian tugas harian dan bonus tambahan dari perekrutan anggota baru atau skema member get member.

Hasil penelusuran menunjukkan YUDIA juga tidak memiliki izin usaha lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA. Langkah lanjutan berupa pemblokiran akses aplikasi dan situs terkait juga segera dilakukan.

Tak hanya itu, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke aparat setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Untuk pelaporan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan OJK seperti situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp, maupun email pengaduan konsumen.

Sementara bagi korban penipuan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.

wartawan
ARW
Category

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Minta Perumda Panca Mahottama Lakukan Pemerataan Distribusi Air Minum

balitribune.coid | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Perumda Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung di Halaman Kantor Perumda Air Minum Panca Mahottama, Senin (14/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta seluruh jajaran manajemen dan staf Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.