Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

digital
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Melalui siaran pers yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital. Kedua entitas tersebut dinilai melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

CANTVR diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan keuangan global Cantor Fitzgerald yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam praktiknya, CANTVR disebut terhubung dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi melalui platform mereka. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Lebih jauh, CANTVR juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema yang ditawarkan pun terindikasi sebagai penipuan investasi saham. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan pembayaran tambahan.

Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda namun sama-sama menjebak. Entitas ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.

Namun di balik itu, korban diminta melakukan deposit dana serta membeli hak cipta film tertentu. Keuntungan dijanjikan berasal dari penyelesaian tugas harian dan bonus tambahan dari perekrutan anggota baru atau skema member get member.

Hasil penelusuran menunjukkan YUDIA juga tidak memiliki izin usaha lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA. Langkah lanjutan berupa pemblokiran akses aplikasi dan situs terkait juga segera dilakukan.

Tak hanya itu, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke aparat setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Untuk pelaporan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan OJK seperti situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp, maupun email pengaduan konsumen.

Sementara bagi korban penipuan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.

wartawan
ARW
Category

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.