Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati
Bali Tribune / AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Senin (12/5), memaparkan secara rinci kronologi penangkapan pelaku dan modus operandi yang digunakannya. KBS ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

 Terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi dan meyakinkan. Saat beraksi mengklabui masyarakat, dengan mengenakan pakaian adat Bali pelaku KBS mendatangi rumah-rumah warga di wilayah Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Setelah berhasil masuk dan berinteraksi dengan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah proposal dan catatan sumbangan dana punia.

 "Pelaku ini sangat lihai dalam meyakinkan korbannya. Ia mengaku sebagai bagian dari panitia penggalangan dana punia untuk pembangunan atau perbaikan sebuah pura yang berlokasi di Kabupaten Malang," ungkapnya. Korban yang melihat penampilan pelaku yang mengenakan pakaian adat serta proposal yang tampak meyakinkan, tanpa curiga kemudian memberikan sumbangan uang sebesar Rp 300 ribu.

 Takut gelagatnya terbaca oleh warag, usai menerima uang dari korban, KBS dengan cepat meninggalkan lokasi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur. Korban yang kemudian menyadari adanya kejanggalan, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan KBS. Personil kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Negara. "Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban di Medewi," imbuhnya.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut kemudian diamankan di Mapolres Jembrana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Motif di balik aksi penipuan yang dilakukan oleh KBS terungkap didasari oleh faktor ekonomi. Pelaku nekat melakukan tindakan melakukan pungutan liar dengan cara menipu berkedok dana punia untuk mendapatkan uang secara tidak sah.  

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara," tegasnya. Meskipun ancaman hukuman tergolong ringan, Ia menekankan bahwa tindakan pelaku telah meresahkan masyarakat dan merusak citra kegiatan penggalangan dana yang sebenarnya.

Menyikapi kasus yang kerap terjadi ini, Polres Jembrana memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Masyarakat kini diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang datang meminta sumbangan, terutama yang mengatasnamakan perbaikan atau pembangunan tempat ibadah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan kegiatan penggalangan dana. Tanyakan surat izin resmi dari Kelian Banjar atau ketua RT/RW setempat. Jangan ragu untuk memeriksa kebenaran proposal yang ditunjukkan. Jika ada kejanggalan atau indikasi adanya pungutan liar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor pengaduan 110," pungkasnya. 

wartawan
PAM
Category

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.