Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati
Bali Tribune / AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Senin (12/5), memaparkan secara rinci kronologi penangkapan pelaku dan modus operandi yang digunakannya. KBS ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

 Terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi dan meyakinkan. Saat beraksi mengklabui masyarakat, dengan mengenakan pakaian adat Bali pelaku KBS mendatangi rumah-rumah warga di wilayah Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Setelah berhasil masuk dan berinteraksi dengan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah proposal dan catatan sumbangan dana punia.

 "Pelaku ini sangat lihai dalam meyakinkan korbannya. Ia mengaku sebagai bagian dari panitia penggalangan dana punia untuk pembangunan atau perbaikan sebuah pura yang berlokasi di Kabupaten Malang," ungkapnya. Korban yang melihat penampilan pelaku yang mengenakan pakaian adat serta proposal yang tampak meyakinkan, tanpa curiga kemudian memberikan sumbangan uang sebesar Rp 300 ribu.

 Takut gelagatnya terbaca oleh warag, usai menerima uang dari korban, KBS dengan cepat meninggalkan lokasi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur. Korban yang kemudian menyadari adanya kejanggalan, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan KBS. Personil kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Negara. "Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban di Medewi," imbuhnya.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut kemudian diamankan di Mapolres Jembrana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Motif di balik aksi penipuan yang dilakukan oleh KBS terungkap didasari oleh faktor ekonomi. Pelaku nekat melakukan tindakan melakukan pungutan liar dengan cara menipu berkedok dana punia untuk mendapatkan uang secara tidak sah.  

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara," tegasnya. Meskipun ancaman hukuman tergolong ringan, Ia menekankan bahwa tindakan pelaku telah meresahkan masyarakat dan merusak citra kegiatan penggalangan dana yang sebenarnya.

Menyikapi kasus yang kerap terjadi ini, Polres Jembrana memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Masyarakat kini diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang datang meminta sumbangan, terutama yang mengatasnamakan perbaikan atau pembangunan tempat ibadah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan kegiatan penggalangan dana. Tanyakan surat izin resmi dari Kelian Banjar atau ketua RT/RW setempat. Jangan ragu untuk memeriksa kebenaran proposal yang ditunjukkan. Jika ada kejanggalan atau indikasi adanya pungutan liar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor pengaduan 110," pungkasnya. 

wartawan
PAM
Category

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.