Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Motor Paket Sehat Untuk Negeri “, Kreasi, Inovasi dan Kepedulian Kodim 1610/Klungkung Untuk Warga Kurang Mampu

Bali Tribune/ Anggota Babinsa Kodim 1610/Klungkung





balitribune.co.id | Semarapura - Berbagai kreasi dan inovasi terus dilakukan Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si. dalam mengoptimalkan peran anggota di wilayah teritorialnya.

Seperti halnya saat ini melalui program “ Motor Paket Sehat Untuk Negeri “, orang nomor satu di Kodim 1610/Klungkung ini menerjunkan puluhan prajuritnya beserta anggota Persitnya dengan menggelar kegiatan berbagi dan peduli dengan sesama, Jumat (25/03/2022) lalu.

I Ketut Sueca, salah satu warga Semarapura Kangin saat dimintai keterangan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Kodim 1610/Klungkung terhadap masyarakat yang kurang mampu. "Motor Paket Sehat Untuk Negeri Kodim 1610/Klungkung ini sangat membantu dan merupakan salah satu solusi bagi masyarakat kurang mampu di masa pandemi ini," ungkapnya.

Sementara itu, Dandim 1610/Klungkung Letkol inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si mengatakan, “ Motor Paket Sehat Untuk Negeri “ merupakan kreasi, inovasi dan kepedulian Kodim 1610/Klungkung dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu.

"Hari ini ada tiga wilayah yang menjadi sasaran “ Motor Paket Sehat Untuk Negeri “ meliputi kecamatan Klungkung, Banjarangkan dan Dawan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Almamater Akmil Tahun 2002 ini menambahkan Paket Sehat Untuk Negeri “ wujud pengabdian, bakti serta kemanunggalan dan kepedulian keluarga besar Kodim 1610/Klungkung terhadap masyarakat sekitar.

"Semoga kegiatan ini tidak hanya akan menjadi berkah serta manfaat bagi kita semua, namun harapannya menjadi inspirasi serta motivasi bagi seluruh elemen bangsa untuk semakin bersatu, bersinergi serta turut berbagi di masa pandemi saat ini,"jelas Dandim.

"Ingat, berbagi bukan hanya tentang seberapa besar yang mampu kita berikan, namun sejatinya seberapa tulus dan ihklasnya kita untuk menyisihkan rejeki kita untuk berbagi," tutup Letkol inf Suhendar.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.