Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026) yang diterbitkan OJK pada 25 September 2026.

Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap aktivitas di tiga sektor tersebut.

Dalam POJK 9/2026, laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK.

Pelapor diwajibkan menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data yang digunakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK, sehingga informasi yang masuk dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Selain mengatur kewajiban penyampaian laporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan. Dengan mekanisme ini, informasi yang diterima OJK dapat diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

OJK juga menyiapkan mekanisme khusus apabila terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, penyampaian laporan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan OJK.

Aturan baru tersebut sekaligus mewajibkan pelapor melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan. Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat kepatuhan, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai aturan teknis, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

PADK tersebut mengatur antara lain pedoman umum penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

OJK menyebut penerbitan regulasi ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk mendukung pengawasan berbasis analisis data. Dengan ketersediaan informasi yang lebih terstruktur, OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara lebih efektif.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan "Destination Statement OJK 2022–2027".

wartawan
ARW
Category

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung dan ITS Surabaya Jajaki Kerja Sama Teknologi Kelautan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja dan audiensi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (19/9/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta menjajaki pengembangan kerja sama strategis di bidang pemanfaatan teknologi dan inovasi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional Indonesia Junior Talent Cup U-15

balitribune.co.id | Mataram - Astra Motor Racing Team (ART) kembali koleksi sebanyak 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series ronde ke 4 minggu ini 19-20 September 2026. Berlangsung selama dua hari yang terbagi menjadi race pertama di hari sabtu dan race kedua di hari minggu, ART kembali mendominasi podium di 3 kelas berbeda dengan menggunakan Honda CBR 250RR dan Honda CBR 150R.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jenazah PMI Tedy Tiba di Perancak, Kabar Duka Kembali Datang dari Taiwan

Lagi, PMI Asal Jembrana Meninggal di Luar Negeri

balitribune.co.id | Negara - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal di luar negeri kini bertambah lagi. Teranyar seorang PMI dilaporkan meninggal di Negara Taiwan. Sedangkan Jenazah PMI, I Komang Tedy Arsa Biantara Putra (24) yang meninggal di Amerika Selatan tiba di rumah duka di Desa Perancak pada Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Pimpin Acara Pelepasan ASN dan Pejabat yang Memasuki Purnabakti

balitribune.co.id | Amlapura - Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta memimpin upacara pelepasan sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Karangasem yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun. Kegiatan pelepasan ini dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberda Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.