Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026) yang diterbitkan OJK pada 25 September 2026.

Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap aktivitas di tiga sektor tersebut.

Dalam POJK 9/2026, laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK.

Pelapor diwajibkan menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data yang digunakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK, sehingga informasi yang masuk dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Selain mengatur kewajiban penyampaian laporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan. Dengan mekanisme ini, informasi yang diterima OJK dapat diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

OJK juga menyiapkan mekanisme khusus apabila terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, penyampaian laporan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan OJK.

Aturan baru tersebut sekaligus mewajibkan pelapor melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan. Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat kepatuhan, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai aturan teknis, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

PADK tersebut mengatur antara lain pedoman umum penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

OJK menyebut penerbitan regulasi ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk mendukung pengawasan berbasis analisis data. Dengan ketersediaan informasi yang lebih terstruktur, OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara lebih efektif.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan "Destination Statement OJK 2022–2027".

wartawan
ARW
Category

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Hadiri Puncak Pujawali Anggara Kasih Prangbakat Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), didampingi Ny. Anggreni Lagosa, menghadiri Upacara Dewa Yadnya Puncak Pujawali Piodalan Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran Wabup Karangasem dalam persembahyangan bersama ini sekaligus mewakili Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui koordinasi Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.