Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026) yang diterbitkan OJK pada 25 September 2026.

Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap aktivitas di tiga sektor tersebut.

Dalam POJK 9/2026, laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK.

Pelapor diwajibkan menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data yang digunakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK, sehingga informasi yang masuk dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Selain mengatur kewajiban penyampaian laporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan. Dengan mekanisme ini, informasi yang diterima OJK dapat diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

OJK juga menyiapkan mekanisme khusus apabila terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, penyampaian laporan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan OJK.

Aturan baru tersebut sekaligus mewajibkan pelapor melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan. Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat kepatuhan, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai aturan teknis, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

PADK tersebut mengatur antara lain pedoman umum penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

OJK menyebut penerbitan regulasi ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk mendukung pengawasan berbasis analisis data. Dengan ketersediaan informasi yang lebih terstruktur, OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara lebih efektif.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan "Destination Statement OJK 2022–2027".

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.