balitribune.co.id | Bangli - Muncul kembali asiprasi agar sabung ayam/tabuh rah bisa terkomodir dalam Perda Provinsi Bali. Pasalnya, keberadaan tabuh rah tidak bisa dipisahkan dengan tradisi adat budaya masyarakat Bali pada umumnya.
Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa menerima aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan sabung ayam atau tabuh rah. Tabuh Rah ini agar masuk dalam Perda Provinsi Bali tentang penyelenggaraan atraksi budaya.
Menurut politisi dari Demorkat ini, sabung ayam atau tabuh rah sudah diwariskan secara turun menurun. Selain itu tabuh rah ini tidak bisa dipisahkan dengan bagian keragaman dari atraksi budaya. "Jangan hanya dikonotasikan negatif. Sabung ayam atau tabuh rah juga ada kaitan dengan pelaksanaan upacara," ungkapnya Minggu (25/9).
Kata Made Sudiasa, jika dilihat dari sudut pandang berbeda, sabung ayam memiliki perputaran ekonomi lokal. Banyak masyarakat, mulai dari peternak ayam hingga pedagang sampai jukir dapat imbas dalam pelaksanaanya”Tidak dipungkiri lagi sabung ayam menjadi salah satu media untuk penggalian dana yang dilakukan adat,” ungkapnya
Pihaknya tidak ingin sabungan ayam disamakan dengan judi seperti togel maupun judi online lainnya. Politisi Demokrat ini menyampaikan, jika aspirasi dari masyarakat ini agar dapat pertimbangkan oleh pemerintah. Di mana sabung ayam/tabuh rah ini bisa masuk dalam atraksi budaya. Yang notabene sudah terbit Perda Provinsi Bali tentang penyelenggaraan atraksi budaya.”Kami mendorong agar tabuh rah masuk dalam atraksi budaya.Harapan kami tentu Pemerintah Provinsi agar mendengar dan mengakomodir aspirasi yang muncul,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Bangli I Wayan Merta Suteja. Kaitanya dengan atraksi budaya, agar pemerintah provinsi bisa melakukan revisi. Yang mana dapat memuat tabuh rah di dalamnya. "Pelaksanaan tabuh rah agar bisa diselipkan pada yang memungkinkan. Perda ranah di provinsi karena di Bali ini one island one management. Tidak mungkinlah kita dimasing-masing mengakomodir," ujar dewan dari Frkasi PDIP ini.
Ketika tabuh rah bisa masuk dalam Perda, tentu nantinya akan ada penjabaran seperti Peraturan Gubernur (Pergub). "Seumpamanya disetujui di level Perda Provinsi, jadi turunnya yang lebih detail mengatur. Memang ini baru sebatas usulan," ungkapnya.
Disisi lain, anggota DPRD Bangli I Made Natis mengatakan, tabuh rah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upacara adat. "Kaitannya dengan tabuh rah ini sudah diatur dalam babad atau prasasti zaman Bali Kuna. Seperti prasasti sukawana maupun prasasti batuan," sebutnya.
Menurutnya akan lebih baik jika tabuh rah bisa diakomodasi dalam Perda. Karena bagaimanapun tabuh rah sudah merupakan budaya yang melekat dengan kehidupan masyarakat adat di Bali. "Terlebih dalam tata cara upacara adat selalu dirangkaikan dengan tabuh rah. Misalnya upacara pecaruan di Pura," ungkapnya.
Natis mengungkapkan, gagasan untuk memasukkan tabuh rah dalam perda sudah muncul sejak dulu.Pada era gubernur Mangku Pastika saat awal-awal nyalon gubernur. "Saat itu sering disosialisasikan bahwa tabuh rah bisa dikemas dalam sebuah atraksi budaya. Tentunya jika dikemas dalam bentuk atraksi budaya, bisa menjadi daya tarik pariwisata,” sebutnya.
Disinggung apakah akan diusulkan perda inisiatif terkait tabuh rah, Politisi PDIP ini mengatakan pihaknya akan melakukan rembuk dengan anggota DPRD Bangli lainnya. Kalau memang memungkinkan, bisa saja akan usulkan. “Menurut saya selama tidak menabrak rambu-rambu diatas, misalnya masuk ke ranah judi, bisa saja. Apalagi Judi itu instrumen hukumnya sudah jelas yang tertuang dalam pasal 303KUHP. Sedangkan berkaitan dengan tabuh rah, yang berkenaan dengan kegiatan adat, ini yang perlu kita payungi," ungkapnya.