Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musrenbang RPJMD SB 2025-2029, Bupati Tabanan: Satu Komando Bangun Daerah Aman, Unggul, dan Madani

bupati tabanan
Bali Tribune / MUSRENBANG - Bupati Sanjaya membuka secara resmi Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029, Rabu (4/6) di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung, Rabu (4/6) di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. Musrenbang ini menjadi tonggak awal dalam menyusun langkah strategis lima tahun ke depan demi mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ida Tjokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan jajaran Forkopimda, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra yang juga selaku narasumber. Hadir juga Sekda Tabanan, I Gede Susila, Ni Putu Winarni, Kepala BPS Tabanan Selaku Narasumber, para Asisten Setda, kepala Perangkat Daerah serta perwakilan dari instansi vertikal, Perusda, perbankan, perguruan tinggi, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya saat itu, Bupati Sanjaya menekankan, bahwa pembangunan di Tabanan harus dimaknai sebagai langkah menyeluruh dan terpola untuk menjaga kesucian serta keharmonisan alam beserta isinya. "Pembangunan ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga spiritual, budaya, dan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," tegas Sanjaya.

Sanjaya juga menyampaikan, seluruh pembangunan ini harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan. Lima bidang prioritas pembangunan Tabanan Era Baru meliputi pangan, sandang, dan papan; pendidikan dan kesehatan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; serta pariwisata yang didukung infrastruktur ramah lingkungan. “Lima tahun adalah waktu yang singkat. Tinggalkan budaya kerja menunggu. Kita harus menjemput bola, mengangkat potensi buah, peternakan, dan pariwisata yang kita miliki. Semua perangkat daerah harus bekerja dalam satu irama dan satu komando,” ujarnya dengan penuh semangat.

Lebih lanjut, Ia berharap agar para pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan dokumen perencanaan. “Saya minta kepala Perangkat Daerah benar-benar mencermati dokumen RPJMD ini sebagai pedoman strategis agar perencanaan pembangunan tidak melenceng dari visi besar kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Tabanan, I Gede Urip Gunawan, dalam laporannya menjelaskan, bahwa Musrenbang RPJMD ini bertujuan untuk menghimpun masukan demi penyempurnaan dokumen perencanaan. “Muatan RPJMD sudah disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih dan mengacu pada dokumen teknokratik RPJMD Semesta Berencana,” jelasnya.

Musrenbang ini menjadi momen strategis dalam merumuskan arah pembangunan Tabanan lima tahun ke depan. Urip menambahkan, pencapaian pembangunan lima tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. “Kita mencatat pertumbuhan ekonomi yang membaik, peningkatan pendapatan per kapita, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ungkapnya.

wartawan
KSM
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.