Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

SMK
Bali Tribune / MERESMIKAN - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Kegiatan peresmian dilaksanakan dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penetapan TUK sebagai bagian dari proses peningkatan grade dari A ke A+, sekaligus penyerahan unit sepeda motor dari PT Astra Honda Motor. Agenda peresmian sepenuhnya disiapkan oleh SMK Negeri 1 Amlapura sebagai wujud kesiapan sekolah dalam memenuhi standar industri.

Acara ini dihadiri oleh Vocational Manager PT Astra Honda Motor, Gunardi, SHEP Manager sekaligus Vocational Manager Astra Motor Bali, Achmad Wahyudi Irmono, Kepala Bidang SMK Provinsi Bali, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Amlapura, serta jajaran kepala sekolah SMK binaan di wilayah Karangasem, perwakilan Astra Motor Bali, Autotama Mobil Motor Karangasem, komite sekolah, dan para kepala program keahlian.

Sebagai bentuk sinergi berkelanjutan antara dunia pendidikan dan industri, Astra Motor Bali saat ini membina 9 SMK di Bali yang telah menerapkan Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) Astra Honda, yaitu SMK Negeri 1 Denpasar, SMK PGRI 2 Badung, SMK Rekayasa Denpasar, SMK Negeri 1 Klungkung, SMK Negeri 1 Manggis, SMK Negeri 1 Amlapura, SMK Negeri 2 Negara, SMK Negeri 3 Singaraja, dan SMK Negeri 1 Gerokgak. Penetapan tersebut telah melalui proses verifikasi oleh PT Astra Honda Motor melalui Main Dealer Astra Motor Bali.

Achmad Wahyudi Irmono, Vocational Manager Astra Motor Bali, menyampaikan bahwa peresmian TUK ini merupakan bagian dari komitmen Astra melalui program Sinergi Bagi Negeri.

“Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa melalui penguatan pendidikan vokasi industri. Kurikulum TBSM Astra Honda disusun secara berkesinambungan dan dirancang untuk menjembatani lulusan SMK agar siap masuk ke dunia kerja. Inilah wujud nyata link and match antara dunia pendidikan dan dunia usaha,” jelasnya.

Melalui penetapan sebagai SMK TUK Grade A+, SMK Negeri 1 Amlapura kini memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi berstandar industri Honda. Sertifikasi kompetensi ini menjadi bukti resmi kesiapan peserta didik untuk terjun ke dunia kerja, khususnya di jaringan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station), tanpa perlu mengikuti pelatihan tambahan.

PT Astra Honda Motor juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi SMK Negeri 1 Amlapura dalam meningkatkan mutu pendidikan vokasi. Selain membuka peluang kerja yang lebih luas, lulusan SMK TUK juga memiliki kesempatan mendapatkan pembinaan lanjutan menuju jenjang SMK Teaching Factory (TEFA) sebagai tahap penguatan berikutnya.

Kegiatan diawali dengan penampilan tari maskot sekolah yang mencerminkan kreativitas, karakter, dan identitas SMK Negeri 1 Amlapura. Hal ini menegaskan bahwa pengembangan sekolah tidak hanya berfokus pada kompetensi teknis, tetapi juga pada pembentukan karakter dan budaya positif peserta didik.
Melalui peresmian ini, SMK Negeri 1 Amlapura menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, berakselerasi, dan menghadirkan pendidikan vokasi yang unggul, relevan, serta selaras dengan kebutuhan industri, demi mencetak generasi muda Bali yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.