Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NasDem dan PSI Deklarasikan Fraksi Restorasi Solidaritas DPRD Kota Denpasar

Bali Tribune/ Fraksi Restorasi Solidaritas Anggota DPRD Denpasar periode 2019-2024 dari NasDem dan PSI.
balitribune.co.id | Denpasar -  Partai NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun koalisi untuk di DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024 dengan membentuk fraksi gabungan bernama Fraksi Restorasi Solidaritas.
 
Deklarasi pembentukan Fraksi Restorasi Solidaritas yang berkekuatan lima Anggota DPRD Denpasar hasil Pileg 2019 ini (3 dari NasDem dan 2 dari PSI) dilakukan di Istana Taman Jepun, Denpasar, Sabtu (10/8) malam.
 
Deklarasi dihadiri Ketua DPD Partai NasDem Kota Denpasar I Dewa Nyoman Budiasa dan jajaran. Dari unsur DPW Partai NasDem Provinsi Bali hadir Sekertaris Luh Putu Nopi Seri Jayanti dan Bendahara IGN Bagus Eka Subagiartha.
 
Sementara dari PSI hadir Ketua DPW PSI Bali Nengah Yasa Adi Susanto, Ketua DPD PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana  serta jajaran. 
 
Hadir pula tiga Anggota DPRD Kota Denpasar terpilih dari Partai NasDem yakni A.A Ngurah  Gede Widiada (dapil Denpsar Utara), Wayan Gatra (dapil Denpsar Timur) dan Made Yogi Dwi Arya Putra (Denpasar Selatan).
 
Sementara dua Anggota DPRD Kota Denpasar terpilih dari PSI yakni Agus Wirajaya (dari Dapil Denpasar Utara) dan satu kursi lagi berhasil direbut "Srikandi" Emiliana Sriwahjuni (Dapil Denpasar Selatan). Hadir pula Anggota DPRD Bali terpilih dari PSI dapil Kota Denpasar Grace Anastasia Surya Widjaja.
 
Ketua DPD Partai NasDem Kota Denpasar I Dewa Nyoman Budiasa mengharapkan Fraksi Restorasi Solidaritas dapat memberikan warna yang berbeda di DPRD Kota Denpasar untuk lima tahun ke depan serta memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Denpasar.
 
"Fraksi Restorasi Solidaritas ini membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Denpasar entah pemilih kita atau bukan," kata Dewa Budiasa.
 
Ketua DPD PSI Kota Denpasar, Gede Eka Wijaya Patriana mengaku senang pihaknya bisa membentuk fraksi gabungan dengan NasDem yang sudah terlebih dulu berpengalaman di parlemen menempatkan kadernya sebagai anggota legislatif.
 
"Sebagai partai baru, ini pengalaman pertama buat kami di politik dan legislatif. Kami banyak butuh masukan dari teman NasDem yang sudah berpengalaman di legislatif," tandas Eka. (u)
wartawan
Arief Wibisono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.