Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NasDem Tanpa Kursi di DPRD Tabanan

Bali Tribune / Ida Bagus Putu Widiadnyana.

balitribune.co.id | Tabanan - Alokasi perolehan kursi DPRD Tabanan hasil Pemilu 2024 perlahan mulai terbaca. Partai NasDem Tabanan dipastikan tidak kebagian kursi di DPRD Tabanan.

Tiga kursi yang diperoleh Partai NasDem Tabanan pada lima tahun lalu lepas dalam Pemilu 2024. Mulai dari Dapil Tabanan 1 (Tabanan-Kerambitan), Tabanan 3 (Penebel-Baturiti), dan Tabanan 4 (Kediri-Marga).

Hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Tabanan ini tidak dipungkiri Ketua DPD NasDem Tabanan Ida Bagus Putu Widiadnyana.

“Secara internal kami sudah melakukan hitung-hitungan sementara. Kursi (untuk) NasDem di Tabanan habis. Tiap Dapil tidak kebagian,” ucap politisi yang akrab disapa Gus Widi ini, Minggu (18/2).

Pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar apapun terhadap hasil Pemilu 2024 ini. Sebab, berebut kursi di DPRD Tabanan memerlukan kerja keras semua calon legislatif. “Perjuangan ini kan tidak bisa sendiri. Perlu bantuan teman-teman (seluruh Caleg) untuk mendongkrak perolehan suara partai. Di Tabanan ini memang berat kami hadapi,” sebutnya.

Gus Widi menyebut perebutan kursi DPRD di Tabanan berat lantaran partainya harus berhadapan dengan partai-partai berkuasa yang telah banyak menggelontorkan hibah Bansos. “Kami tidak mempersoalkan hasil Pemilu. Cuma agak kecewa. Sedih. Hasilnya selisih jauh. Apapun hasilnya kami terima,” imbuhnya.

Respons kekecewaan dan kesedihan ini bukannya tanpa sebab. Menurutnya, sejak sepuluh tahun lalu NasDem secara perlahan berhasil memperoleh kursi di DPRD Tabanan. Pada Pemilu 2014, NasDem Tabanan berhasil merebut dua kursi. Lima tahun berikutnya atau Pemilu 2019, partainya berhasil melakukan penambahan menjadi tiga kursi. “Sekarang habis,” katanya.

Ia memastikan, hasil Pemilu 2024 ini akan menjadi bahan evaluasi di internal partainya. Terutama menyangkut kinerja saksi-saksi. “Tidak cukup menempatkan satu atau dua saksi. Harus lebih,” ujarnya.

Sejauh ini, sambung Gus Widi, perolehan hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Tabanan ini belum mendapatkan respons apapun dari pengurus DPW. “Sementara menunggu rekap pleno di tingkat kecamatan,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.