Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Masal di Gunaksa Ditunda

Bali Tribune/ Ilustrasi Ngaben sebelum pandemi.



balitribune.co.id | Semarapura  - Rangkaian Lanjutan Ngerorasin upacara Meajar ajar ngaben  masal di Desa Adat Gunaksa,Dawan,KLungkung ,yang rencananya diadakan tanggal 14 juli 2021 di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menurut info di Polres Klungkung menyebutkan penundaan itu terjadi  dikarenakan 13 orang keluarga peserta ngaben masal di Banjar Patus, Desa Gunaksa terkonfirmasi positif coovid 19 berdasarkan hasil Tes sweb yang dilaksanakan 12 juli 2021 lalu.
 
Sementara itu Camat Dawan, Klungkung Dewa Widiantara dihubungi terpisah terkait adanya warga yang mengikuti acara Ngaben Masal di Gunaksa terkonfirmasi Covid 19 ,menyatakan memang diduga seperti itu sekarang ini masih dilakukan treecing lanjutan. “Informasi dari kadus juga seperti itu. Ngaben masal di Banjar Patus, Desa Gunaksa,Dawan,KLungkung yang dimulai 26 juni ,sekarang dilanjutkan dengan lanjutan upacaranya dengan acara  pengeroras. Acara ngerorasnya infonya dilakukan pagi ini mau upacara ngangkid, karena sudah terjadi terkonfirmasi Pandemi ,kemarin saya kumpulkan panitia dan satgas desa, akhirnya kami sepakati untuk ditunda tahapannya sampai batas waktu yang  belum ditentukan,” Ujar Camat Dewa Widiantara tegas.
 
Lebih lanjut Camat Widiantara memastikan saat ini masih fokus pemulihan dulu. Sampai saat ini memang terkonfirrmasi 13 orang positif Covid 19. Ketiga belas orang itu dari 5 rumah beberapa keluarga tersebar tidak hanya dari banjar Patus saja. Mereka sekarang diisolasi mandiri yang satu keluarga. Selebihnya dan masih koodinasi ke satgas. kalau memang di sana untuk isolasi, satgas yang akan sampaikan.
 
“ Yang  satu keluarga minta  isolasi mandiri. Situasi dilapangan kita minta back up  dari TNI,Polri untuk melakukan penyekatanan. Khusus di desa Gunaksa penyekatan diketatkan. Untuk Upakara Ngerorasin kemarin sudah sepakat akan ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan. Tahapan ngangkid hari ini. Termasuk salah satunya jro bendesa juga  terkonffirmasi. Sudah kami sampaikan dinas kesehatan. Ingatkan warga? Ya imbauan kita upaya pemerintah lakukan penyekatan untuk membatasi mobilisasi masyarakat untuk mencegah penularan. Di bawah kita awasi prokes. Kita harap kesadaran masyarakat kembali. Walau situasi sulit, imbauan pemerintah terkait prokes harus tetap dilaksanakan. Sudah koordinadi dengan perbekel dan bendesa, optimalkan lagi dengan satgas gotong royong,” imbuhnya.
 
Sementara itu terkait adanya warga yang terkonfirmasi Covid 19 saat laksanakan runtutan upacara ngaben massal di Banjar Patus, Desa Gunaksa yang dilaksanakan sejak Kamis (24/6) lalu ,Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyatakan membenarkan ada warga Gunaksa yang terkonfirmasi positif Covid 19. Menurutnya saat ini untuk di Klungkung sebanyak 110 orang diketahui positif Covid 19.
 
Pemkab Klungkung, terkait dengan program ngaben massal berupaya membantu meringankan sebagian biaya uapacara ngaben massal warga. Bupati Suwirta berharap semoga seluruh rangkaian upacara yadnya ini bisa berjalan dengan lancar. Warga juga  sudah dihimbau Bupati, untuk taat dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun seluruh warga gunaksa telah menjalani vaksinasi covid-19.
 
Sementara itu sebelumnya Bendesa Adat Gunaksa Nengah Aryanta Terkait Upakara ngaben masal di Desa Adat Gunaksa ini menyatakan dalam upacara ngaben masal kali ini diikuti sebanyak 49 sawa, dimana pihak keluarga masing masing sawa dikenakan biaya sebesar Rp 2 Juta,sebutnya.
wartawan
SUG
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.