Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Picu Keramaian, Perbekel dan Bendesa Adat Dipanggil Polisi

Bali Tribune / UPACARA - Warga Desa Adat Sudaji tumpah ruah menyaksikan acara puncak upacara Ngaben dadia Kubayan di desa Sudaji, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah tokoh di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan di panggil penyidik Polres Buleleng pasca menggelar upacara ngaben massal disaat pandemi corona virus (Covid-19), Jumat (1/5) lalu. Mereka dipanggil Sabtu (2/5) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap tidak mematuhi himbauan pemerintah soal pembatasan keramaian (social distancing maupun physical distancing) sebagaimana diatur dalam Protokol Covid-19.
 
Tokoh Sudaji yang diminta datang ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa (Perbekel ) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.
 
Usai memberikan keterangan di penyidik Polres Buleleng, Perbekel Desa Sudaji, Ngurah Fajar Kurniawan, membenarkan sejumlah tokoh di desanya dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara Ngaben di Desa Sudaji ditengah wabah  Covid-19.
 
"Saya ditanya soal koordinasi dari pihak desa adat terkait Ngaben di Sudaji. Jawabnya, tidak ada koordinasi soal pelaksanaan Ngaben di Dadia Kubayan dan Dadia Pasek. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan dari Bendesa ataupun prajuru adat," jelas Fajar.
 
Ia mengaku mengetahui ada kegiatan tersebut saat menerima undangan dari pihak pelaksana terutama dari keluarga Dadia Kubayan. "Saat diundang baru kami tahu ada kegiatan ngaben oleh Dadia Kubayan," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Desa Adat Sudaji menggelar serangkaian acara puncak upacara Ngaben Dadia Kubayan, Jumat (1/5). Pada acara itu, ratusan warga datang berjubel menonton acara itu dengan mengabaikan Protokol Covid-19 padahal pandemi tengah berlangsung. Tak hanya Dadia Kubayan melaksanakan puncak upacara Ngaben, namun dadia lain di Banjar Singkung, Desa Sudaji juga menggelar Ngaben diikuti oleh 10 sawa tapi dengan lokasi setra berbeda. Petugas dari TNI, Polri dan Linmas bersama Pecalang tak berkutik melihat kerumunan warga yang menonton acara itu.
 
Bendesa Adat Desa Sudaji, Nyoman Sunuada menjelaskan, upacara ngaben dadia Kubayan diikuti 7 sawa dan dadia pasek diikuti 10 sawa. Setranya berbeda, Dadia Kubayan di setra tengah, Dadia Pasek di Setra Barat depan lapangan Sudaji. Sunuada mengaku, tidak pernah memberikan izin atau mengeluarkan larangan jika krama menggelar upacara Ngaben ditengah pandemi virus Corona.
"Kami mengacu pada Surat Edaran (SE) Imbauan Gubernur Bali, Wayan Koster. Pada Nomor 7 poin C disebutkan, kalau upacara Ngaben tidak bisa ditunda, bisa dilaksanakan tapi tetap terbatas. Sehingga dasar itulah dijadikan pertimbangan pelaksanaan Ngaben Dadia Kubayan dan Dadia Pasek puncak acaranya pada Jumat (1/5) lalu," katanya.
 
Sunuada,mengaku telah menjalankan imbauan dan pengawasan dari Satgas Covid-19 Desa Sudaji dengan membatasi jumlah krama yang ikut dalam puncak upacara Ngaben baik itu di Dadia Kubayan maupun Dadia Pasek. Bahkan meminta bantuan kepada aparat  keamanan sudah dilakukan untuk menghalau penonton agar tidak terjadi kerumunan massa.
"Sudah ditegaskan jaga jarak dan membatasi jumlah orang. Posisi saya dilematis, ada saja krama yang bengkung. Kalau tidak ada masukan surat imbauan nomor 7 c itu, pasti sudah kami larang," tandas Sunuada.
 
Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sinar Subawa membenarkan, saat dikonfirmasi, membenarkan memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara Ngaben itu. "Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal ditengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.