Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngotot Rekreasi ke Pantai Segara Rupek saat Nyepi, Warga Lawan Pecalang

Bali Tribune / NEKAT - Saat Nyepi, sejumlah warga nekat masuk kawasan pantai Segara Rupek yang dijaga sejumlah pecalang, Rabu (22/3)
balitribune.co.id | SingarajaPada prosesi Catur Brata Nyepi Caka 1945, Rabu (22/3) siang, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sempat terjadi adu mulut setelah pihak pecalang dari desa adat setempat menghentikan mereka saat berjaga di palang pintu. Kasus tersebut sempat terunggah dimedia sosial dan kemudain menjadi viral.
 
Dalam sejumlah potongan video nampak sejumlah pecalang berusaha menghalau sekelompok warga yang memaksa masuk pantai melalui jalan Segara Rupek. Salah satu pecalang memberikan peringatan agar warga kembali dan tidak meneruskan perjalanan ke pantai. Hanya saja seorang warga malah tidak mengindahkan dan memaksa membuka portal sehingga warga ramai-ramai melintas dikawasan itu.
 
“Mohon dengan hormat saling toleransi, saya mengharap kegiatan-kegiatan yang semacam ini memang dari dulu. Sekarang ada penegasan tidak boleh mohon kesadarannya. Kalau besok tidak masalah,” kata Putu Artana Kelian Adat Sumberklampok berusaha memberikan pengertian.
 
Seorang warga yang dihadang pecalang nekat membuka pintu palang tersebut setelah sempat beradu mulut. “Saya mau mencoba buka, ini kayak mau demo. Tidak musim lagi demo, hargailah masyarakat, ayo satu per satu masuk tidak ada yang melarang walau bapak Kapolda, bapak polisi, biar tidak ramai di sini. Silakan masuk,” kata seorang warga dan langsung disahuti warga lainnya.
 
Saat peristiwa itu berlangsung, petugas pecalang yang berjaga di portal menuju Pantai Segara Rupek yakni Wayan Sukedana dan Made Sumeryasa serta dua orang anggota Bakamnda Putu Sumerta dan Komang Karuna. Petugas jaga langsung memberitahukan Kelian Desa Adat Sumberkelampok Jro Putu Artana. Jro Artana juga menyampaikan pada warga terkait imbauan dari Desa Adat tentang Nyepi. Terutama imbauan agar tidak beraktivitas di luar rumah menggunakan sepeda motor. Ia berusaha menyampaikan hal-hal yang sifatnya mendesak yang diijinkan oleh Desa Adat berdasarkan kesepakatan bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Buleleng.
 
Namun ucapan Jro Artana itu tidak dihiraukan oleh warga. Salah seorang warga yang diketahui bernama Achmat Zaini dan Muhammad Rasyad mengarahkan warga untuk masuk ke Pantai Segara Rupek. Insiden ini lalu dilaporkan Kelian Jro Artana ke polisi. Pertimbangannya, warga yang menjalankan Nyepi terganggu dengan keributan pecalang dan warga.
 
Sekitar pukul 23.00 Wita, Zaini dan Rasyad akhirnya diamankan ke kantor Mapolsek Gerokgak buntut kejadian tersebut. Mereka diduga membuka paksa portal dan memprovokasi warga lain masuk ke area Segara Rupek. Saat diamankan ke kantor polisi, mereka didampingi Kelian Banjar Dinas Tegal Bunder Nurhadi, Kelian Banjar Dinas Sumberklampok Abusairi, serta tokoh masyarakat dan beberapa warga.
 
Dikonfirmasi atas kasus itu, Kepala Desa/Perbekel Desa Sumberkelampok Wayan Sawitrayasa mengatakan, warga yang memaksa rekreasi adalah umat yang tidak merayakan Nyepi di desa. Dari informasi yang ia peroleh, warga berekreasi ke pantai agar tak keluar jalan raya.
 
”Informasi dari warga, setiap hari raya Nyepi, mereka terbiasa berekreasi di sana agar tidak keluar ke jalan raya,” ucapnya, Kamis (23/3).
 
Adanya peristiwa itu Sawitrayasa mengaku menyayangkan padahal sebelumnya telah diberikan arahan agar tidak melakukan aktivitas diluar rumah saat perayaan Nyepi berlangsung. ”Ya seharusnya Nyepi dirumah terlebih sampai ikut menghidupkan kendaraan bermotor, Bandara saja ditutup,” ujarnya.
 
Menurut dia, selama ini di kawasan Pantai Segara Rupek lokasi kejadian tersebut berada di wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan tidak pernah dijaga pecalang. Hanya kali ini dijaga untuk menghindari adanya aktivitas warga ditempat itu. ”Baru kali ini kami menjaga di kawasan itu. Dulu cukup berjaga di jalan besar,” tandasnya.
 
Sementara tokoh masyarakat setempat Misnawi menyayangkan peristiwa itu terjadi. Mestinya pada saat rapat desa terkait pengamanan Nyepi hal itu ditegaskan sehingga warga tidak keluar seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
“Saat rapat di desa soal pengamanan Nyepi, masing-masing perwakilan masyarakat tidak diedukasi dan ditegaskan tidak boleh lagi melakukan aktivitas diluar rumah seperti tahun sebelumnya. Lha ini tidak ada penyampaian seperti itu dan warga yang terlanjur keluar rumah dihadang sehingga terjadi peristiwa keributan ini,” terangnya.
wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.