Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi, Bandara Bali Hentikan Operasional Penerbangan

Bali Tribune / BANDARA - Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | KutaBertepatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menghentikan sementara operasional perjalanan udara, khusus untuk penerbangan komersial. Penghentian tersebut dilakukan sejak Rabu 22 Maret 2023 pukul 06.00 WITA sampai Kamis, 23 Maret pukul 06.00 WITA.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan menjelaskan hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak maskapai. “Penghentian operasional selama Hari Raya Nyepi tertuang dalam Notice To Airmen (NOTAM) No. 0018/23 dan sudah dikoordinasikan dengan seluruh komunitas bandara sejak 3 bulan yang lalu,” jelas Handy dalam siaran persnya, Senin (20/3).

Selama masa penutupan tersebut, dikecualikan untuk penerbangan yang bersifat darurat dan juga medical evacuation. "Untuk penerbangan-penerbangan tersebut masih dapat kami layani dengan persyaratan tertentu,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2023 ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali melayani rata-rata harian 49.000 penumpang domestik dan internasional, serta 360 pergerakan pesawat per harinya. “Dengan demikian, kami memperkirakan terdapat penumpang sejumlah tersebut yang akan menyesuaikan jadwal penerbangannya selama periode Hari Raya Nyepi ini,” jelasnya.

Adapun untuk rencana penerbangan terakhir domestik adalah pada Selasa 21 Maret 2023, pesawat yang berangkat terakhir adalah Citilink dengan tujuan Jakarta pada pukul 20.55 WITA dan pesawat yang datang terakhir adalah Trans Nusa dari Jakarta (CGK) pada pukul 23.15.

“Untuk rencana penerbangan terakhir internasional adalah pada hari Rabu 22 Maret 2023, pesawat berangkat terakhir adalah maskapai Thai Airasia dengan tujuan Don Mueang Airport, Thailand pada pukul 01.15. Untuk kedatangan terakhir adalah Air Asia dari Don Mueang Airport Thailand pada pukul 00.55 WITA,” sebutnya. 

wartawan
YUE
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.