Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyoblos di TPS 11, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Serentak

Bali Tribune/ HAK PILIH - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Putri Pertamanya Ni Putu Dhita Pertiwi, Rabu (17/4) pagi menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Putri Pertamanya Ni Putu Dhita Pertiwi, Rabu (17/4) pagi menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng. Tiba sekitar pukul 9.40 Wita, kedatangan Gubernur Koster disambut oleh Perbekel Desa Sembiran, I Nengah Sariada yang selanjutnya melakukan pendaftaran dan menentukan pilihannya dibalik bilik suara berdampingan dengan Ny. Putri Suastini Koster dan sang putri Ni Putu Dhita Pertiwi.
 
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak suaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Ia berharap agar Pemilu 2019 ini dapat berjalan mulus, damai, aman dan lancar. Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya Pemilu Serentak 2019 dengan baik agar kondusifitas Bali tetap terjaga. "Mudah-mudahan masyarakat Bali bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas untuk menentukan pemimpin bangsa kita kedepan," ujar Koster.
 
Dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak politik secara bertanggung jawab, secara tak langsung menurut Koster akan membuat indeks demokrasi di Bali membaik. “Saya berharap masyarakat di Bali totalitas datang ke TPS menggunakan hak pilihnya agar target partisipasi pemilih di Bali 80 persen bisa tercapai sebagai bentuk kontribusi politik didalam berdemokrasi untuk memilih pemimpin kita 5 tahun kedepan.” jelasnya.
 
Dari data yang diperoleh, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 11 yang berlokasi di kantor Perbekel setempat ini berjumlah 299 jiwa. Sedangkan untuk DPT di Desa Sembiran sendiri berjumlah 4.308 jiwa dimana 1 pemilih merupakan Tuna Daksa.
wartawan
release
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.