Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyoblos di TPS 11, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Serentak

Bali Tribune/ HAK PILIH - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Putri Pertamanya Ni Putu Dhita Pertiwi, Rabu (17/4) pagi menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Putri Pertamanya Ni Putu Dhita Pertiwi, Rabu (17/4) pagi menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng. Tiba sekitar pukul 9.40 Wita, kedatangan Gubernur Koster disambut oleh Perbekel Desa Sembiran, I Nengah Sariada yang selanjutnya melakukan pendaftaran dan menentukan pilihannya dibalik bilik suara berdampingan dengan Ny. Putri Suastini Koster dan sang putri Ni Putu Dhita Pertiwi.
 
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak suaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Ia berharap agar Pemilu 2019 ini dapat berjalan mulus, damai, aman dan lancar. Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya Pemilu Serentak 2019 dengan baik agar kondusifitas Bali tetap terjaga. "Mudah-mudahan masyarakat Bali bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas untuk menentukan pemimpin bangsa kita kedepan," ujar Koster.
 
Dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak politik secara bertanggung jawab, secara tak langsung menurut Koster akan membuat indeks demokrasi di Bali membaik. “Saya berharap masyarakat di Bali totalitas datang ke TPS menggunakan hak pilihnya agar target partisipasi pemilih di Bali 80 persen bisa tercapai sebagai bentuk kontribusi politik didalam berdemokrasi untuk memilih pemimpin kita 5 tahun kedepan.” jelasnya.
 
Dari data yang diperoleh, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 11 yang berlokasi di kantor Perbekel setempat ini berjumlah 299 jiwa. Sedangkan untuk DPT di Desa Sembiran sendiri berjumlah 4.308 jiwa dimana 1 pemilih merupakan Tuna Daksa.
wartawan
release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.