Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyoblos di TPS 11, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Serentak

Bali Tribune/ HAK PILIH - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Putri Pertamanya Ni Putu Dhita Pertiwi, Rabu (17/4) pagi menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster serta Putri Pertamanya Ni Putu Dhita Pertiwi, Rabu (17/4) pagi menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng. Tiba sekitar pukul 9.40 Wita, kedatangan Gubernur Koster disambut oleh Perbekel Desa Sembiran, I Nengah Sariada yang selanjutnya melakukan pendaftaran dan menentukan pilihannya dibalik bilik suara berdampingan dengan Ny. Putri Suastini Koster dan sang putri Ni Putu Dhita Pertiwi.
 
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak suaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Ia berharap agar Pemilu 2019 ini dapat berjalan mulus, damai, aman dan lancar. Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya Pemilu Serentak 2019 dengan baik agar kondusifitas Bali tetap terjaga. "Mudah-mudahan masyarakat Bali bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas untuk menentukan pemimpin bangsa kita kedepan," ujar Koster.
 
Dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak politik secara bertanggung jawab, secara tak langsung menurut Koster akan membuat indeks demokrasi di Bali membaik. “Saya berharap masyarakat di Bali totalitas datang ke TPS menggunakan hak pilihnya agar target partisipasi pemilih di Bali 80 persen bisa tercapai sebagai bentuk kontribusi politik didalam berdemokrasi untuk memilih pemimpin kita 5 tahun kedepan.” jelasnya.
 
Dari data yang diperoleh, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 11 yang berlokasi di kantor Perbekel setempat ini berjumlah 299 jiwa. Sedangkan untuk DPT di Desa Sembiran sendiri berjumlah 4.308 jiwa dimana 1 pemilih merupakan Tuna Daksa.
wartawan
release
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.