Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

ngorte
Bali Tribune / KIKA - Ni Made Novi Susilowati (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Provinsi Bali), Parjiman, Kepala OJK provinsi Bali, Irhamsah (Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali) dan Zulkifli (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan non-bank menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan "NGORTE" (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) yang digelar OJK Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan ini Parjiman menyoroti maraknya usaha gadai ilegal yang banyak terdapat di kota-kota besar hingga pelosok. Ia berpendapat, Gadai ilegal saat ini menjadi prioritas utama OJK dalam penegakkan hukum karena potensi kerugian besar yang dapat menimpa masyarakat.

"Praktik tanpa pengawasan ini rentan terhadap kerugian masyarakat, penyalahgunaan, termasuk indikasi sarana pencucian uang dan penadahan barang ilegal,” ungkap Parjiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali, Zulkifli, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan OJK, ditemukan 19 entitas pergadaian di Bali yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, OJK telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi langsung pelaku usaha dan mengundang mereka untuk mengurus perizinan. Bahkan OJK membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi. Namun rupanya ada beberapa usaha yang menolak mengurus izinnya.

“OJK sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan, bahkan menyediakan ruang konsultasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu entitas yang mengajukan izin, sementara sisanya dinyatakan ilegal,” jelas Zulkifli.

Penanganan pergadaian ilegal tersebut kini diserahkan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal. Jika tetap tidak berizin, maka akan ditindak sesuai aturan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

OJK mencatat saat ini terdapat 6 (enam) perusahaan pergadaian yang telah berizin di Bali, seluruhnya terdaftar resmi dalam sistem pengawasan OJK. Sementara puluhan lainnya masih beroperasi tanpa izin. Zulkifli menegaskan bahwa pelaku usaha gadai yang legal harus mampu mengelola risiko, memiliki permodalan yang memadai, serta menjalankan tata kelola yang baik.

“Pergadaian itu bisnis keuangan, sehingga harus diawasi dan diatur agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK mendorong pelaku usaha pergadaian ilegal untuk segera mengurus perizinan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha pergadaian diberikan masa transisi hingga 12 Januari 2026 untuk mengurus izin operasional.

Kebijakan ini dilengkapi dengan deregulasi yang mempermudah proses legalisasi usaha gadai melalui empat komponen utama, yaitu: penyederhanaan perizinan usaha gadai, penahapan pemenuhan modal disetor, relaksasi ekuitas minimum, pengaturan tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke sektor legal tanpa terbebani persyaratan yang terlalu berat.

OJK menilai pergadaian ilegal memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat, mulai dari bunga yang tidak transparan, potensi penipuan, hingga praktik pencucian uang dan penadahan barang ilegal. Secara nasional, OJK mencatat terdapat sekitar 230 entitas pergadaian ilegal di Indonesia, dan jumlahnya berpotensi terus bertambah jika tidak ditertibkan. Karena itu, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pergadaian yang sehat, transparan, dan terpercaya melalui pengawasan ketat dan deregulasi yang mendorong legalitas usaha.

“OJK berharap deregulasi ini dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi entitas yang patuh hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” imbuh Zulkifli.

Langkah penertiban pergadaian ilegal ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat sektor lembaga jasa keuangan non-bank di Bali. Selain menjaga stabilitas industri, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang lebih fleksibel, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan akses pembiayaan yang aman bagi masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.