Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

OJK menegaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri asuransi dan penjaminan di tengah proses penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Sebelumnya, laporan keuangan audited yang disusun berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, OJK kini memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan agar perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan optimal serta menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan andal.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangannya.

Tak hanya itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Pertama, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima regulator.

Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang hingga 31 Juli 2026.

Ketiga, tenggat penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selain laporan keuangan, OJK juga memberi kelonggaran terhadap implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Semula, kewajiban sebagai pelapor SLIK dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2025. Namun, OJK memperpanjang batas waktu implementasinya hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Menurut OJK, perpanjangan tersebut dibutuhkan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur yang akan dilaporkan.

Perusahaan juga diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK.

Meski memberikan relaksasi waktu, OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan implementasi aturan berjalan lebih matang, berkualitas, dan berkelanjutan.

OJK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan industri sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan. 

wartawan
ARW
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.