Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Demutualisasi memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa. Kepemilikan dapat diperluas kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.

Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Sebelumnya, struktur Bursa Efek bersifat mutual, sehingga kepemilikan saham pada dasarnya melekat pada keanggotaan Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang dapat memiliki saham Bursa Efek. Demutualisasi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan tata kelola, efisiensi, transparansi, inovasi, serta memperluas akses permodalan bagi pengembangan Bursa.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Meski membuka akses kepemilikan lebih luas, OJK memasang sejumlah batasan untuk mencegah munculnya dominasi oleh pemegang saham tertentu.

POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas batas tersebut tetap dimungkinkan, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan dan pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Batas yang lebih tegas juga diberlakukan. Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.

Dengan demikian, perluasan kepemilikan tidak serta-merta membuka ruang bagi satu investor atau kelompok usaha untuk menguasai Bursa Efek.

Regulasi baru tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek.

Artinya, seseorang atau badan hukum yang memiliki saham Bursa Efek tidak otomatis menjadi anggota Bursa. Sebaliknya, keanggotaan Bursa tidak lagi menjadi satu-satunya dasar untuk memiliki saham Bursa.

Pemisahan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam model demutualisasi. OJK menilai struktur tersebut tetap harus berjalan dengan menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.

Karena itu, fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa juga menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut.

POJK 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

Pengawasan juga diperkuat melalui mekanisme penilaian terhadap pengurus Bursa. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

POJK 13 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.

Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek lain, antara lain pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Dengan berlakunya aturan tersebut, demutualisasi Bursa Efek kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas. Tantangannya adalah memastikan perubahan struktur kepemilikan tersebut tetap berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, independensi, dan integritas pasar modal Indonesia.

wartawan
ARW
Category

Tim SAR Temukan Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Agung

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah menerima laporan adanya dua pendaki yang tersesat saat melakukan aktifitas pendakian ke puncak Gunung Agung pada Rabu (9/9/2026), Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar melalui Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pencarian terhadap dua pendaki yang hilang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Festival Literasi 2026, Ajak Warga Hidupkan Pustaka dan Rawat Tradisi

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata alias Gus Par membuka Festival Literasi Gemar Membaca Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem, Senin (7/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem ini mengusung tema “Prana Pustaka: Menghidupkan Cerita, Merawat Tradisi.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi dari Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi menutup Turnamen Bola Voli Kertha Mandala Cup II Tahun 2026  di Lapangan Voli Kertha Mandala, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (8/9/2026). Penutupan turnamen ini ditandai dengan laga final yang mempertemukan tim Radar melawan Putra Manik Mas.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Moto3 Junior Valencia, Ramadhipa Lanjutkan Perburuan Gelar Juara

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa siap melanjutkan perjuangan dalam perebutan gelar juara di Moto3 Junior World Championship 2026. Memasuki paruh kedua musim, pebalap yang turun bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team tersebut bertekad kembali bersaing dalam barisan depan di Circuit Ricardo Tormo, Valencia, Spanyol pada Minggu (6/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tujuh Orang Digigit Anjing, Dinkes Badung Pastikan Korban Tertangani

balitribune.co.id | Mangupura - Ancaman rabies kembali menghantui Kabupaten Badung menyusul laporan tujuh orang yang menjadi korban gigitan anjing liar di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, beserta wilayah sekitarnya. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu hampir bersamaan pada Jumat (4/9/2026), sehari menjelang perayaan Tumpek Uye.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Politeknik Negeri Bali, Prof. Dewa Cipta Komitmen Perkuat Vokasi Global

balitribune.co.id | Mangupura - Prof. I Dewa Made Cipta Santosa, S.T., M.Sc., Ph.D., resmi dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Bali (PNB) periode 2026–2030. Pelantikan tersebut berlangsung dalam rangkaian Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Kemdiktisaintek) secara hybrid pada Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.