
balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mempertahankan kepercayaan pasar di tengah ketidakpastian global.
OJK menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga guna merumuskan kebijakan yang tepat, khususnya bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh kebijakan perdagangan AS tersebut.
“Kami terus menjalin koordinasi dan menyusun kebijakan strategis untuk meminimalkan dampaknya terhadap perekonomian nasional,” ujar pernyataan resmi OJK, Jumat (11/4).
Sebagai respons terhadap gejolak pasar yang terjadi pascapengumuman tarif baru dari AS, OJK juga memperkuat langkah mitigasi risiko di sektor jasa keuangan. Beberapa kebijakan yang telah diterapkan antara lain:
- Buyback saham tanpa RUPS untuk menjaga kepercayaan investor,
- Penundaan pembiayaan transaksi short selling guna menghindari tekanan tambahan pada pasar.
- Penyesuaian batas 'trading halt' jika terjadi penurunan signifikan pada IHSG.
- Penerapan 'asymmetric auto rejection' untuk meredam gejolak harga saham.
Selain itu, OJK terus memantau dinamika pasar keuangan global dan regional guna mengambil keputusan yang cepat dan tepat.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung daya saing ekonomi nasional di tengah tekanan global,” tegas OJK.