Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Pekat Agung, Polda Tangkap 53 Pelaku Kejahatan

Bali Tribune/ GELAR PERKARA – Polda Bali melakukan gelar perkara terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali di antaranya warga negara asing.
balitribune.co.id | Denpasar - Selama digelarnya Operasi Pekat Agung 2019 sejak 27 Juni hingga 12 Juli 2019, Polda Bali berhasil mengamankan 53 tersangka pelaku kejahatan meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
 
“Operasi Pekat Agung 2019 dilancarkan petugas di seluruh daerah atau lingkup Polres dan Polresta di jajaran Polda Bali,” ucap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan SIK MSM di Mapolda Bali, Jumat (19/7).
 
Menurut Andi Fairan, ke-53 tersangka pelaku kejahatan tersebut berasal dari 59 kejadian, dengan rincian 29 tersangka curat, 6 tersangka curas, dan 24 orang tersangka curanmor.
 
“Dari tersangka sebanyak itu, enam di antaranya terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat mau ditangkap petugas,” ujar Kombes Andi Fairan.
 
Andi Fairan juga menjelaskan, terdapat 1 kasus yang paling menonjol yaitu aksi kejahatan ‘skimming’ yang melibatkan tersangka KS, warga negara (WN) Bulgaria.
 
“Tersangka KS ini sudah kami amankan sejak 9 Juli lalu,” kata Andi dengan menambahkan, tersangka ditangkap petugas  di depan salah satu ATM di Supermarket Bali Delli  di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, saat mencoba  melancarkan aksinya.
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, KS terungkap berhasil membobol ATM dengan cara memasang alat router dan panel camera di suatu ATM untuk dapat mengetahui nomor pin dan data nasabah yang melakukan transaksi di ATM yang akan dibobolnya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari KS meliputi 1 buah perangkat router, 26 buah kartu warna putih berisi magneticstrip, uang tunai Rp2.990.000, 1 buah scrapper dan 1 buah perangkat kamera yang berisi memorycard.
 
“Tersangka telah melakukan pelanggaran sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Andi menjelaskan
 
Dikatakannya, ke depan pihaknya akan terus siaga dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pulau Dewata. “Kami akan terus siaga dalam menjaga keamanan dan pengamanan agar Bali menjadi lebih kondusif dan lebih nyaman,” ucapnya menandaskan.
 
Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka pelaku kejahatan sebanyak itu kini ditahan pihak petugas di jajaran Polda Bali. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.