BALI TRIBUNE - Kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih buruk. Ini seiring hasil pelaksanaan Operasi Zebra 2017 selama dua pekan di wilayah hukum Polresta Denpasar menilang 3.601 pelanggar lalu lintas. Sementara 85 pelangar lainnya berupa teguran. Pelanggaran terfavorit adalah rambu-rambu lalu lintas sebanyak 714 orang, kemudian disusul tidak memakai helm sebanyak 700 orang. Sementara pengendara tidak membawa SIM terdapat 550 dan 289 pengendara tidak memiliki SIM. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu STNK 3.060, SIM 362, kendaraan roda dua 167 unit dan kendaraan roda empat 2 unit.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Rahmawaty Ismail, SE., SIk Senin (20/11) mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran rambu, tidak menggunakan helm dan kelengkapan surat-surat. Masyarakat diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas dan parkir pada tempatnya, sehingga tidak menyebabkan kemacetan dan bisa juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Diharapkan juga para pengguna kendaraan roda dua agar melengkapi diri dengan helm mengingat helm sebagai pelindung yang sangat penting apabila terjadi kecelakaan," ungkapnya.
Rahmawaty mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. "Lengkapi diri dengan SIM, surat-surat kendaraan, periksa lagi kondisi kendaraan yang akan digunakan, taati rambu-rambu lalu lintas dan taati aturan yang ada. Apabila sudah lengkap dan tertib, tidak usah ragu atau takut untuk melintas di jalan raya apabila ada pemeriksaan dari pihak kepolisian," imbuh mantan Kapolsek Tabanan ini.
Menurut Rahmawaty, diawali dari diri sendiri untuk tertib berlalu lintas, sehingga masyarakat yang lain juga ikut tertib agar kecelakaan bisa dihindari. Karena awal dari sebuah kecelakaan adalah pelanggaran. "Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas yang dimulai dari diri sendiri. Dan budaya keselamatan berlalu lintas sebagai suatu kebutuhan," ujarnya.
Sementara untuk kendaraan yang masih menggunakan rotator tidak sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 agar segera mencopot sendiri rotator/strubo yang terpasang di kendaraannya sebelum polisi melakukan penindakan dengan melepasnya.
"Apabila ada kegiatan yang membutuhkan pengawalan atau butuh kehadiran polisi agar lakukan kordinasi untuk kegiatan yang dmaksud," ujar Polwan asal Makasar ini.