Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orang Tua Siswa Datangi DPRD Bali, Protes Anak Berprestasi Gagal Masuk Sekolah Negeri

Bali Tribune/ PROTES – Salah seorang orang tua siswa tampak menyampaikan aspirasinya di hadapan dewan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),yang dinilai tidak adil.
balitribune.co.id | Denpasar - Puluhan orang tua siswa mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (8/7). Kehadiran mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta dan sejumlah anggota, di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali.
 
Di hadapan Parta dan jajaran, para orang tua siswa ini menyayangkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang justru tidak adil bagi anak-anak berprestasi. Pasalnya, karena sistem zonasi tidak sedikit anak-anak berprestasi yang gagal masuk sekolah negeri.
 
"Kami sangat kecewa, karena anak kami yang berprestasi akhirnya tidak diterima di SMA Negeri, hanya karena sistem zonasi," kata Eli Setiawati, orang tua salah seorang siswa.
 
Para orang tua siswa tersebut juga mempertanyakan pelaksanaan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster, berupa Surat Edaran yang mengatur seleksi PPDB tahap kedua. Seleksi dimaksud dengan mengacu pada prestasi nilai Ujian Nasional.
 
Surat Edaran tersebut juga mengatur soal optimalisasi kapasitas kelas yang sebelumnya hanya berjumlah 36 siswa, menjadi 40 siswa. Bukan itu saja, bila dimungkinkan maka setiap SMA/SMK diperbolehkan menambah ruang kelas baru.
 
"Ini kebijakan yang bagus. Tetapi kami sudah mendaftarkan anak kami di SMA swasta. Kami terpaksa seperti itu karena takut anak kami tidak mendapatkan sekolah," ujar salah satu orang tua siswa.
 
Pada kesempatan tersebut, para orang tua ini juga mendesak agar sistem zonasi dievaluasi kembali. "Sistem zonasi sangat tidak adil bagi siswa berprestasi. Anak kami berprestasi secara akademik, tetapi karena lokasi SMA Negeri jauh dari tempat tinggal, sehingga gagal masuk SMA Negeri," protes mereka.
 
Terhadap hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta mengatakan, pihaknya sudah memikirkan solusi terkait kondisi ini. Ia pun meminta para orang tua yang telah mendaftarkan anaknya di sekolah swasta, agar tidak lagi mendaftarkan anaknya di sekolah negeri.
 
"Kami mohon agar para orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya ke SMA Swasta agar jangan lagi mendaftar ke SMA Negeri. Hal ini bisa membuat PPDB kembali ruwet dan pasti kisruh terjadi lagi," kata Parta.
 
DPRD Provinsi Bali, imbuh politikus PDIP asal Guwang, Sukawati ini, memastikan bahwa siswa yang sekolah di SMA Swasta akan mendapatkan dana Biaya Operasional Siswa (BOS). "Kami memastikan tahun 2019 ini siswa SMA Swasta juga mendapatkan dana BOS," pungkas Parta.
wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.