Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ormas Minggir Dulu, Bali Punya SIPANDU BERADAT

Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP - Wartawan Bali Tribune

balitribune.co.id | Di Bali, urusan keamanan bukan cuma soal pasang CCTV dan patroli jam malam. Lebih dari itu, ini soal menjaga "wewidangan" alias wilayah adat dari gangguan yang bukan cuma datang dari maling ayam dan sejenisnya, tapi juga dari budaya luar yang kadang sok akrab, tapi ujung-ujungnya bikin rusuh.

Makanya, Pemerintah Provinsi Bali tak mau tinggal diam. Di tahun 2020, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali No. 26 Tahun 2020 tentang "Sipandu Beradat" alias Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Kalau istilah gaulnya, ini kayak sistem satuan pengamanan adat tapi levelnya lebih sakral, lebih kompak, dan tentu saja lebih Bali banget, itulah Pecalang!

Tujuan utamanya? Ya jelas, menjaga ketertiban, ketentraman, keamanan, dan meredam kerawanan sosial dengan cara yang bermartabat, berbudaya, dan beraroma dupa.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan blak-blakan bilang “Dengan keberadaan SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA, keamanan wilayah adat Bali telah terjaga. Tidak perlu ada ormas-ormas luar yang mengatasnamakan ketertiban namun justru menimbulkan kegaduhan”.

Nah, tuh! Kode keras buat ormas-ormas sok jagoan yang doyan main serobot di tanah orang. Bali memang ramah, tapi jangan salah kaprah. Bukan berarti bisa ngatur seenaknya, apalagi kalau ujungnya malah bikin kisruh. Salah alamat, Bos!

Gubrnur Koster juga menegaskan “Bali menerima semua, tapi jangan sampai ada yang merasa bisa berlaku semaunya. Hormati budaya, taati aturan. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.

Bahasa halusnya, silakan datang, tapi jangan bawa ego kampung halaman. Di Bali, aturan adat bukan pajangan, tapi fondasi hidup.

Kenapa Harus Sipandu Beradat? Kalau kamu kira sistem keamanan itu cuma urusan polisi dan pecalang, kamu kurang ngopi bareng klian adat. Sipandu Beradat hadir untuk menyatukan semua elemen keamanan di tingkat desa—dari pecalang, linmas, satgas desa, hingga tokoh adat—dalam satu forum yang sinergis dan enggak egois.

Forum ini bukan buat pamer kekuasaan atau gaya-gayaan. Tujuannya jelas, penanganan masalah keamanan dan sosial yang efektif tanpa arogansi. Enggak ada tuh main hakim sendiri ala preman pasar. Semua diselesaikan dengan cara adat, cara Bali, dan tentu saja cara yang damai tapi tegas.

Pemerintah pun nggak asal bunyi. Implementasi Pergub ini juga dilengkapi pedoman teknis, supaya sinergi antar komponen keamanan di Desa Adat bisa berjalan seirama, ya kayak gamelan lah, bunyinya beda tapi tujuannya satu.

Semua ini sejalan dengan visi besar "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Kedengarannya memang agak mistis, tapi intinya sih simpel, hidup rukun, aman, sejahtera, dan tetap sakral baik di dunia nyata (sekala) maupun spiritual (niskala).

Jadi, kalau ada yang masih ngotot bilang Bali butuh ormas luar buat jaga keamanan atau ngamanin Bali, mungkin dia belum ngerti bahwa di Bali, keamanan itu bukan cuma soal patroli malam, tapi bagian dari cara hidup. Dan Sipandu Beradat adalah bentuk nyata dari kearifan lokal yang naik level jadi kebijakan resmi. Bukan sekadar adat, tapi adat yang berdiri gagah, lengkap dengan legalitas.

Akhir Kata, di tengah dunia yang makin serba cepat dan ribut, Bali memilih bertahan dengan caranya sendiri, dengan wibawa, ketegasan, dan dupa. Jadi, kalau kamu mau tinggal atau kerja di Bali, ingat satu hal, jangan cuma bawa koper dan CV, tapi juga rasa hormat dan etika.

wartawan
Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.