balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 13,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,98 triliun, atau meningkat sekitar Rp269,67 miliar.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kontribusi aktif wajib pajak serta membaiknya aktivitas ekonomi di Bali.
“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali hingga Februari 2026 dan dikelola melalui KPP Madya serta KPP Pratama di seluruh wilayah Bali,” ujarnya dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid di Denpasar, Selasa (31/3/2026).
Kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi Rp1,08 triliun dari target Rp11,24 triliun.
Sementara itu, beberapa KPP Pratama juga mencatatkan kinerja yang cukup baik, di antaranya: KPP Pratama Badung Selatan Rp246,41 miliar, KPP Pratama Badung Utara Rp239,54 miliar, PP Pratama Gianyar Rp218,94 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur Rp179,65 miliar, KPP Pratama Denpasar Barat Rp166,63 miliar, KPP Pratama Tabanan Rp64,76 miliar, KPP Pratama Singaraja Rp54,41 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak di Bali didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp802,76 miliar serta PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp510,27 miliar.
Darmawan menjelaskan, hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan positif pada awal tahun 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan kondisi ekonomi yang tetap stabil.
“PPh tumbuh positif mencerminkan kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik, sementara pembayaran angsuran PPh badan berjalan optimal. PPN dalam negeri juga tumbuh seiring meningkatnya belanja pemerintah pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial,” jelasnya.
Menurutnya, tren tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi Bali masih bergerak positif, didukung oleh sektor usaha yang terus berkembang.
Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak Bali didorong oleh delapan sektor utama, yakni, Perdagangan (17,02%), Akomodasi dan Makan Minum (15,91%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi (13,34%), Real Estat (8,12%), Industri Pengolahan (7,91%), Administrasi Pemerintahan (6,56%), Aktivitas Profesional (5,61%), Informasi dan Komunikasi (3,36%), Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
“Angka ini merepresentasikan tumbuhnya sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara hingga Februari 2026,” ujar Darmawan.
Dari sisi kepatuhan, hingga Februari 2026 tercatat 156.037 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan, terdiri dari: 2.575 SPT Wajib Pajak Badan dan 153.476 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi
DJP Bali juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.
Namun, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor atau membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 30 April 2026.
Untuk meningkatkan pelayanan, DJP menghadirkan Coretax Form yang dapat diunduh melalui laman resmi DJP. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline, terutama bagi yang mengalami kendala internet.
“Kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar pelaporan SPT tetap bisa dilakukan secara optimal,” kata Darmawan.
Di akhir penyampaiannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Partisipasi aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.