Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak dan Retribusi Daerah Mendorong Pertumbuhan Usaha yang Mempunyai Daya Saing di Bali

Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11)

balitribune.co.id | DenpasarRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali, serta mendukung kemudahan berinvestasi maupun mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing. Hal itu yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dapat menerima Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan proses berikutnya. Demikian disampaikan Koordinator Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, A.A Gede Agung Wira Mantara yang dibacakan oleh Nyoman Ray Yusha saat Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11). 

Dijelaskan, sesuai dengan studi komparasi pada daerah lain dan terutama konsultasi dengan Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri, Trisna Ahmad dapat dipertimbangan sejumlah hal. Mengenai kendaraan bermotor listrik yang sementara ini dikecualikan, kedepan akan dipungut pajaknya, karenanya disarankan untuk memasukkan 1 pasal/ayat yang mengatur bahwa PKB akan dipungut setelah 5 tahun, agar nanti tidak perlu mengubah Perda lagi.

Selanjutnya, ketentuan pemungutan retribusi daerah semestinya sesuai dengan kewenangan. Perangkat daerah teknis atau pemungut harus kuat dalam memahami aturan kewenangannya. Mesti ada jasa/pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan harus dengan aset sendiri, dan dengan demikian aset harus klir adanya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka dimungkinkan adanya pungutan bagi wisatawan asing yang dimasukkan ke Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Hal ini telah diatur dalam Perda tersendiri.

Pemerintah daerah dapat berinvestasi, dalam bentuk penyertaan modal, sebagai sumber pendapatan lain. Kalau mau berkreasi dan berinovasi untuk Pendapatan Daerah lainnya, dapat dilakukan melalui kerjasama daerah, dan dimasukkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Misalnya dengan Pelindo, Angkasa Pura dan lain-lain.

"Sebagai bagian akhir dari laporan pembahasan ini, setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi-fraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Provinsi Bali dapat menerima Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Demikianlah Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi Bali ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali," terangnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya juga disampaikan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

wartawan
YUE
Category

Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pergerakan Wisatawan Domestik Terganggu

balitribune.co.id I Badung - Sehubungan dengan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, berdampak pada pergerakan wisatawan domestik dari sejumlah daerah di Indonesia ke Bali. Pasalnya, sejak Minggu (6/9/2026), operasional penerbangan sejumlah bandara di Tanah Air ditutup sementara imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali Perlu Diwaspadai, Rantai Pasokan dan Logistik Harus Diperkuat

balitribune.co.id | Denpasar - Tekanan inflasi di Bali memasuki fase yang perlu mendapat perhatian serius menjelang akhir tahun. Pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Bali diminta memperkuat pengawasan terhadap pasokan pangan, kelancaran distribusi, hingga perkembangan biaya transportasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.