Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak dan Retribusi Daerah Mendorong Pertumbuhan Usaha yang Mempunyai Daya Saing di Bali

Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11)

balitribune.co.id | DenpasarRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali, serta mendukung kemudahan berinvestasi maupun mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing. Hal itu yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dapat menerima Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan proses berikutnya. Demikian disampaikan Koordinator Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, A.A Gede Agung Wira Mantara yang dibacakan oleh Nyoman Ray Yusha saat Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11). 

Dijelaskan, sesuai dengan studi komparasi pada daerah lain dan terutama konsultasi dengan Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri, Trisna Ahmad dapat dipertimbangan sejumlah hal. Mengenai kendaraan bermotor listrik yang sementara ini dikecualikan, kedepan akan dipungut pajaknya, karenanya disarankan untuk memasukkan 1 pasal/ayat yang mengatur bahwa PKB akan dipungut setelah 5 tahun, agar nanti tidak perlu mengubah Perda lagi.

Selanjutnya, ketentuan pemungutan retribusi daerah semestinya sesuai dengan kewenangan. Perangkat daerah teknis atau pemungut harus kuat dalam memahami aturan kewenangannya. Mesti ada jasa/pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan harus dengan aset sendiri, dan dengan demikian aset harus klir adanya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka dimungkinkan adanya pungutan bagi wisatawan asing yang dimasukkan ke Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Hal ini telah diatur dalam Perda tersendiri.

Pemerintah daerah dapat berinvestasi, dalam bentuk penyertaan modal, sebagai sumber pendapatan lain. Kalau mau berkreasi dan berinovasi untuk Pendapatan Daerah lainnya, dapat dilakukan melalui kerjasama daerah, dan dimasukkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Misalnya dengan Pelindo, Angkasa Pura dan lain-lain.

"Sebagai bagian akhir dari laporan pembahasan ini, setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi-fraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Provinsi Bali dapat menerima Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Demikianlah Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi Bali ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali," terangnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya juga disampaikan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

wartawan
YUE
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.