Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakar Ungkap Mitos Seputar Seks Oral

oral
Illustrasi

BALI TRIBUNE - Seks oral memiliki sensasi kepuasan tesendiri bagi pelakunya, baik pria atau wanita, bahkan tak pelak jika seks oral seringkali dilakukan sebagai santapan pembuka atauforeplay sebelum bercinta.

Tren gaya bercinta ini juga banyak dilakukan oleh kaum muda untuk menghindari kehamilan dan menjaga keperawanan. Berikut ini adalah mitos dan fakta seputar seks oral mulai dari penyakit menular seksual (PMS), keperawanan hingga kenikmatan.

Seks oral adalah pengganti seks vaginal, mitos ini umumnya berkembang di kalangan remaja. Mereka merasa yakin jika seks oral dapat menggantikan kenikmatan seks yang sesungguhnya. "Seks oral memang memberikan kesenangan, namun tak bisa menggantikan aktivitas seks vaginal. Hal ini sangatlah beda rasa ketika adanya penetrasi," jelas Dr Megha, seorang pakar seks.

Tidak bisa orgasme saat seks oral, bahkan seks oral selalu dijadikan sebagai foreplay sehingga tak akan bisa membuat orgasme. Tapi pada faktanya wanita dapat mencapai klimaks dengan seks oral, karena klitoris terangsang pada pusatnya, hal ini akan membuat wanita mudah orgasme.

Seks oral tak menyebabkan PMS, ini mitos yang umum berkembang di masyarakat. Faktanya, cairan tubuh bisa bertukar ketika seks oral, dan artinya, penyakit menular seks dapat terjadi begitu juga dengan infeksi.

Seks oral tak bisa menyebabkan kehamilan, karena seks oral memang tidak dapat menyebabkan kehamilan, hal ini mungkin sering kali dipilih oleh mereka yang menghindari kehamilan. Namun hal ini bisa saja berbeda, selama vagina berdekatan dengan tetesan air mani, masih tetap ada kemungkinan kehamilan.

Seks oral selalu higienis, dimana bersih atau tidaknya tergantung pada setiap individu, bagaimana cara mereka membersihkan diri. Ini artinya, anggapan seks oral selalu bersih dari kuman sangatlah tidak tepat, apalagi banyak pria yang lalai membasuh penisnya usai kencing.

wartawan
redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.