Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus I DPRD Tabanan Beri Penekanan Soal Pengelolan Sampah

PANSUS DPRD TABANAN
Bali Tribune / PANSUS - Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat menyampaikan laporan Pansus I DPRD Tabanan soal pembahasan rencana awal RPJMD SB Tabanan 2024-2029 yang salah satunya memberikan penekanan pada isu pengelolaan sampah, Senin (19/5).

balitribune.co.id | Tabanan – Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Tabanan yang kebagian tugas membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Tabanan 2025-2029 memberi penekanan lebih terhadap isu pengelolaan sampah.

Ini terungkap dalam rapat paripurna di DPRD Tabanan pada Senin (19/5) dengan agenda penyampaian laporan Pansus I terkait hasil pembahasan rancangan awal RPJMD SB Tabanan 2025-2029 pada pekan sebelumnya.

Isu pengelolaan sampah tersebut masuk ke dalam salah satu poin penekanan yang disampaikan DPRD Tabanan melalui Pansus I dalam laporan tersebut. “Permasalahan sampah menjadi isu strategis terkait kesehatan dan lingkungan hidup yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat menyampaikan laporan tersebut.

Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai memperkuat upaya membangun perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Upaya ini bisa dilakukan dengan penguatan peran komunitas, pemerintah desa, dan desa adat.

Usai rapat tersebut, Omardani menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya masalah administratif semata. Lebih dari itu, persoalan pengelolaan sampah menyangkut budaya dan perilaku masyarakat. 

Ia menyebut, perubahan perilaku dalam membuang sampah menjadi kunci utama dan harus dimulai dari edukasi. “Caranya bisa dengan melibatkan komunitas, desa adat, hingga (membuat) perarem atau awig-awig (aturan adat) yang sudah disepakati. Karena perilaku tidak serta merta bisa berubah tanpa adanya sanksi atau tekanan tertentu,” ujar Omardani yang juga Ketua Komisi I.

Menurut Omardani, persoalan pengelolaan sampah bukan lagi isu strategis yang bersifat lokal. Isu tersebut sudah menjadi persoalan secara global. Khusus untuk Bali, jika persoalan ini tidak mendapatkan penanganan serius bisa berpotensi menggerus citra pariwisata Bali. “Ini bukan isu kaleng-kaleng. Harus ada gerakan kolektif dari masyarakat, pemerintah, dan legislatif untuk menanganinya,” pungkasnya.

Karena itu, dalam rencana awal RPJMD SB Tabanan 2025-2029, pihaknya memberikan penakanan terhadap persoalan ini agar mendapatkan perhatian dan solusi penanganan. Untuk rencana awal RPJMD Tabanan 2024-2029 sendiri, secara prinsip, DPRD Tabanan melalui fraksi-fraksi hingga komisi-komisinya telah menyepakatinya untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Secara terpisah, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal substansi RPJMD SB Tabanan 2024-2029 tersebht. Termasuk beberapa poin penting yang mendapatkan penekanan Pansus I.

Khusus untuk isu pengelolaan sampah, pihaknya akan berupaya melakukan penanganan secara menyeluruh melalui edukasi pemilahan sampah rumah tangga yang lebih efektif. “Kami sepakat bahwa soal sampah tidak hanya bisa diselesaikan dengan teknologi, tetapi juga perlu perubahan budaya masyarakat,” kata Sanjaya.

wartawan
JIN
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.