Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

raker DPRD Tabanan
Bali Tribune / RAKER - Jajaran Pansus II DPRD Tabanan yang diketuai I Gusti Nyoman Omardani saat melakukan rapat kerja dengan pihak eksekutif membahas Ranperda RPJMD dan Penataan Banjar Dinas pada Rabu (2/7)

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Penekanan ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, dalam rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang membahas rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang RPJMD Tabanan 2025-2029 pada Rabu (2/7). “Kami ingin Data Presisi jadi acuan seluruh kebijakan dan kegiatan OPD atau organisasi perangkat daerah (dinas/badan) agar program (pembangunan) lebih tepat sasaran, efisien, dan terhindar dari pemborosan,” kata Omardani usai memimpin rapat kerja tersebut.

Omardani yang juga Ketua Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan memberi contoh mengenai pengembangan potensi unggulan suatu wilayah yang terdata pada Data Presisi. Potensi itu mesti digarap secara maksimal oleh masing-masing OPD di Pemkab Tabanan. Menurutnya, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan pendekatan data ini perlu dilakukan untuk kepentingan jangka panjang. Terlebih masa berlaku rencana pembangunan sebuah wilayah ada yang menengah bahkan ada yang mencapai 20 tahun atau jangka panjang. “Termasuk untuk penyusunan PJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” tukasnya.

Terkait pembahasan RPJMD Tabanan 2025-2029, Omardani menyebutkan pihaknya berupaya merampungkan pembahasannya paling lama hingga pertengahan Juli 2025 ini. Termasuk dengan pembahasan Ranperda Penataan Banjar Dinas yang juga menjadi tugas Pansus II. Khusus untuk RPJMD, sambungnya, batas waktu penetapan sesuai undang-undang adalah 40 hari setelah rancangan awal atau ranwal yakni sebelum 10 Juli 2025. 

wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.