Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Parade Wayang Kulit Parwa Dalang Anak

wayang
Kadisbud Gusti Wijana serahkan Wayang kepada salah seorang Dalang Anak menandai dimulainya Parade Wayang Parwa Dalang Anak se-Kabupaten Gianyar.

BALI TRIBUNE - Guna melestarikan warisan budaya, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar bersama Persatuan Padalangan Indonesia (Pepadi) setempat menggelar acara parade wayang kulit parwa dalang anak-anak.

Berpusat di Balai Banjar Babakan Sukawati, Gianyar belum lama ini, sinergi Disbud dengan Pepadi itu ditujukan untuk mengembangkan potensi padalangan anak-anak se-Kabupaten Gianyar.

 “Kabupaten Gianyar berkomitmen menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada karena konteks pelestarian sangat penting sehingga pelestarian wayang itu perlu dilakukan”, ucap Kadisbud Gianyar, Gusti Wijana disela-sela kegiatan dimaksud.
Dia menambahkan memberikan pemahaman mengenai seni pawayangan kepada anak-anak akan menumbuhkan kesadaran anak untuk melestarikannya.

“Parade ini diharapkan menjadi suatu wadah bagi anak-anak untuk menempa kemampuannya baik dari segi cerita yang diangkat ataupun seni memainkan wayang,”imbuhnya.
Sementara, Ketua panitia Ketut Sudiana  mengatakan, parade wayang ini diikuti oleh 10 dalang anak perwakilan 4 kecamatan di Gianyar.

Disebutkannya, kegiatan ini berlangsung hingga, Jumat (9/3) besok dengan lokasi kegiatan terbagi menjadi 3 tempat yakni, Balai Banjar Babakan Sukawati, Balai Banjar Pinda Blahbatuh dan Museum Arma.

“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan genarasi dalang yang kreatif,”ucap Sudiana.

Kesenian wayang merupakan kesenian religius yang harus dipentaskan saat upacara agama Hindu di Bali.

Sayangnya, belum adanya inovasi yang baru atas pementasan kesenian ini menjadikan tingkat ketertarikan masyarakat untuk hadir di setiap pementasannya sangatlah minim.

wartawan
release
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.