Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Masuk Program Prioritas dalam Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2024

Bali Tribune / PARIPURNA - Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (2/10)

balitribune.co.id | Denpasar - Program prioritas juga mendapatkan dukungan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, seperti pariwisata, pertanian, kelautan, industri kecil menengah (IKM), usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pendidikan, IPTEK, kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, adat, tradisi, seni, dan budaya, lingkungan hidup, infrastruktur serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. Dengan membaiknya kondisi perekonomian Bali, semakin menumbuhkan optimisme untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024. Demikian disampaikan Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (2/10). 

Dijelaskannya, target makro pembangunan Bali disusun lebih optimis tetapi tetap realistis. Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Bali diperkirakan mencapai 5,75% dengan laju inflasi berada pada kisaran 3% plus minus 1%, tingkat kemiskinan ditargetkan 4,07%, serta tingkat pengangguran ditargetkan 2,57%.

"Target makro tersebut, serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan program prioritas yang berpihak kepada masyarakat, implementasi konsep transformasi Ekonomi Kerthi Bali, dengan dukungan pengelolaan APBD yang cermat dan efektif, serta menggali sumber pembiayaan lainnya secara lebih inovatif," ujarnya.

Pj. Gubernur Bali ini mengatakan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2023. Gambaran umum RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar lebih Rp5,8 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar lebih Rp3,6 triliun yang meliputi pajak daerah sebesar lebih Rp2,9 triliun, retribusi daerah sebesar lebih Rp59 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar lebih Rp143 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar lebih Rp432 miliar.

Lebih lanjut pihaknya menyebutkan pendapatan transfer direncanakan sebesar lebih Rp 2,2 triliun yang merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Belanja Daerah, direncanakan sebesar lebih Rp6,5 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar lebih Rp4,5 triliun. Belanja modal direncanakan sebesar lebih Rp576 miliar. Belanja transfer sebesar lebih Rp1,3 triliun. 

Selanjutnya dikatakannya adalah terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang dikenal dengan nama UU HKPD, maka sesuai amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang HKPD, yang mengamanatkan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. 

Kata dia, tujuan dibentuknya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali. Selain itu untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.

"Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa, retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha meliputi pelayanan tempat penginapan atau vila, pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, retribusi perizinan tertentu yaitu Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," jelasnya. 

wartawan
YUE
Category

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.