Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partai Golkar Karangasem Siapkan 3000 Paket Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

Bali Tribune / PAKET SEMBAKO - Golkar Karangasem siapkan 3000 paket bantuan Sembako, nampak Kader dan pengurus DPD Golkar Karangasem usai memberikan keterangan Pers kepada wartawan

balitribune.co.id | Amlapura - Untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi, DPD Golkar Karangasem, telah menyiapkan sebanyak 3000 paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat terdampak. Kepada wartawan Senin (18/5/2020) Plt. Ketua DPD Golkar Karangasem, I Gusti Ngurah Setiawan, menyampaikan jika 3000 paket sembako ini merupakan langkah dan kepedulian Golkar terhadap kondisi yang dialami masyarakat Karangasem yang sangat merasakan dampak Covid-19.

“Paket sembako itu akan tiba hari ini dari DPD I Golkar Provinsi Bali. Begitu kami selesai melakukan pendataan langsung akan kami bagikan ke masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kader Senior Golkar, I Made Sukerana yang juga Mantan Wakil Bupati Karangasem, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada jajaran Partai Golkar, menurutnya pengadaan 3000 paket bantuan sembako tersebut merupakan hasil koordinasi pengurus DPD Golkar Karangasem dengan DPD I Golkar Provinsi Bali.

“Nah untuk pendistribusian bantuan paket Sembako ini sendiri nantinya akan dilakukan oleh anggota Fraksi dan Kader Golkar. Karena merekalah yang paling mengetahui siapa warga di desanya yang benar-benar paling membutuhkan,” ujar Made Sukerana.

Namun dikatakannya, untuk pendistribusian sendiri nantinya akan menunggu moment yang tepat, mengingat saat ini bantuan sosial berupa paket sembako juga telah disalurkan baik oleh Pemkab Karangasem maupun lembaga ataupun LSM di Karangasem. Artinya beitu masyarakat membutuhkan, bantuan paket sembako ini akan langsung dibagikan sesuai data yang disampaikan oleh Fraksi dan Kader Golkar di masing-masing kecamatan.

Dikatakan, Golkar Karangasem sendiri sudah membentuk Satgas Anti Covid-19, dimana untuk Koordinator Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan yakni Exoffisio Ketua Pengurus Kecamatan (PK). “Satgas ini sendiri sudah terbentuk Tanggal 30 Maret lalu, dan kami sudah melakukan berbagai upaya seperti kegiatan penyemprotan cairan Disinfektan dan pembagian masker secara geratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata I Wayan Putu, pengurus DPD Golkar Karangasem

wartawan
Husaen SS.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.