Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partai Golkar Karangasem Siapkan 3000 Paket Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

Bali Tribune / PAKET SEMBAKO - Golkar Karangasem siapkan 3000 paket bantuan Sembako, nampak Kader dan pengurus DPD Golkar Karangasem usai memberikan keterangan Pers kepada wartawan

balitribune.co.id | Amlapura - Untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi, DPD Golkar Karangasem, telah menyiapkan sebanyak 3000 paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat terdampak. Kepada wartawan Senin (18/5/2020) Plt. Ketua DPD Golkar Karangasem, I Gusti Ngurah Setiawan, menyampaikan jika 3000 paket sembako ini merupakan langkah dan kepedulian Golkar terhadap kondisi yang dialami masyarakat Karangasem yang sangat merasakan dampak Covid-19.

“Paket sembako itu akan tiba hari ini dari DPD I Golkar Provinsi Bali. Begitu kami selesai melakukan pendataan langsung akan kami bagikan ke masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kader Senior Golkar, I Made Sukerana yang juga Mantan Wakil Bupati Karangasem, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada jajaran Partai Golkar, menurutnya pengadaan 3000 paket bantuan sembako tersebut merupakan hasil koordinasi pengurus DPD Golkar Karangasem dengan DPD I Golkar Provinsi Bali.

“Nah untuk pendistribusian bantuan paket Sembako ini sendiri nantinya akan dilakukan oleh anggota Fraksi dan Kader Golkar. Karena merekalah yang paling mengetahui siapa warga di desanya yang benar-benar paling membutuhkan,” ujar Made Sukerana.

Namun dikatakannya, untuk pendistribusian sendiri nantinya akan menunggu moment yang tepat, mengingat saat ini bantuan sosial berupa paket sembako juga telah disalurkan baik oleh Pemkab Karangasem maupun lembaga ataupun LSM di Karangasem. Artinya beitu masyarakat membutuhkan, bantuan paket sembako ini akan langsung dibagikan sesuai data yang disampaikan oleh Fraksi dan Kader Golkar di masing-masing kecamatan.

Dikatakan, Golkar Karangasem sendiri sudah membentuk Satgas Anti Covid-19, dimana untuk Koordinator Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan yakni Exoffisio Ketua Pengurus Kecamatan (PK). “Satgas ini sendiri sudah terbentuk Tanggal 30 Maret lalu, dan kami sudah melakukan berbagai upaya seperti kegiatan penyemprotan cairan Disinfektan dan pembagian masker secara geratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata I Wayan Putu, pengurus DPD Golkar Karangasem

wartawan
Husaen SS.
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.