Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partisipasi Politik Remaja Melalui Sekolah sebagai ‘Laboratorium Demokrasi’

Bali Tribune / Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd - Guru SMA Negeri 8 Denpasar

balitribune.co.id | “Kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua’’- Ir. Soekarno (dalam Pidato Pancasila, 1 Juni 1945).

Kutipan inspiratif Ir. Soekarno menggarisbawahi tekad kuat untuk membentuk negara yang inklusif dan adil. Dalam visinya, Indonesia haruslah menjadi tempat di mana setiap warga mendapatkan hak yang sama tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, ekonomi, kepentingan satu individu, satu golongan, atau kelas sosial tertentu, tetapi untuk kebaikan bersama, merangkul semua lapisan masyarakat. Kata-kata ini mencerminkan semangat persatuan, keadilan, dan kesetaraan yang menjadi dasar filosofi Pancasila, yang pada akhirnya membentuk dasar negara Indonesia yang merdeka. Sehingga kita perlu menyadari bersama bahwa negara ini tidak bergantung pada satu golongan, akan tetapi bergantung pada suara rakyat yang harus dihidupkan oleh api semangat rakyat itu sendiri. Lantas mari kita berkelana pada informasi pemilihan umum 2024 bersiliweran di media sosial, entah itu gelombang arus positif maupun negatif bertebaran tanpa ada filter yang jelas tentunya menjadi konsumsi publik baik itu masyarakat pemilih tetap ataupun remaja pemilih pemula yang diharapkan mampu merepresentasikan semangat Soekarno.

Arus kampanye menjadi santapan segar yang tersaji hampir di setiap platform media sosial. Jurus jitu diterapkan guna mencuri hati masyarakat sehingga memperoleh suara pada pemilu nanti. Pada kasus ini hadir akun-akun ataupun media digital lain yang justru memperkeruh keadaan dengan berita-berita yang hoax yang tentunya bisa dikonsumsi mentah-mentah oleh pemilih pemula. Hal yang menjadi titik poinnya adalah khusus para remaja yang akhirnya berkesempatan memilih calon Presiden impian mereka sebagaimana ditegaskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 calon pemilih minimal berusia 17 tahun yang berarti di tahun 2024 nanti Pemilu menyambut wajah baru yang diharapkan mampu memilih masa depan Indonesia akan dipimpin siapa pada akhirnya.

“Pemilih Pemula”: Remaja Indonesia Gagal Kritis Berujung Apatis?

Remaja saat ini diasumsikan sebagai seseorang yang tidak memiliki atensi terhadap politik. Remaja lebih tertarik pada isu sosial masyarakat yang dekat dengan kegiatan pribadinya. Hal ini terlihat pada atensi remaja dalam pengunaan media sosial khususnya Instagram, facebook, twitter, dan lain-lain yang lebih menyorot informasi berupa probelematika kehidupan seperti percintaan, komedi, aktifitas kehidupan lainnya dibandingkan dengan isu-isu politik. Sehingga fenomena yang ditakutkan terjadi ketika Pemilu nanti adalah "ikut-ikutan" dimana anak muda/remaja mudah tergiring opini publik dan hoax media sosial tentang Pemilu. Remaja dianggap gagal berpikir kritis. Bagaimana caranya menumbuhkan sikap kritis dan mengubur kegagalan kritis?. Kegagalan kritis merujuk pada situasi di mana seseorang atau suatu sistem mengalami kegagalan dalam mempertimbangkan, menganalisis, atau mengevaluasi informasi dengan cermat sebelum mengambil keputusan atau bertindak. Remaja mudah terpengaruh oleh informasi yang mereka lihat di media sosial tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Mereka cepat percaya pada kabar palsu atau informasi yang tidak diverifikasi sepenuhnya karena kurangnya kemampuan untuk memilah informasi yang benar.

Sebagaimana kita tahu bahwa media sosial merupakan ladang aspirasi bagi remaja dimana seharusnya remaja mampu menyuarakan pendapatnya berupa kritik dan opini sebagai bentuk diskusi politik ringan. Akan tetapi yang kita dapati adalah komentar yang justru mengarah pada ujaran kebencian, salah satu contohnya pada video yang baru-baru ini sedang viral yakni wawancara Najwa Shihab dalam segmen Mata Najwa yakni “3 Capres Bicara Gagasan.” Banyak akun yang mengkritik para calon presiden dalam video tersebut tanpa didasari alasan yang jelas dan sangat disayangkan bahwa setelah ditelusuri akun tersebut justru rata-rata dipegang oleh kaum remaja yang ikut-ikutan.

Tidak hanya berhenti di sana, di era menuju Pemilu ini suara remaja atau golongan muda justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di media sosial (oknum yang berpihak pada salah satu kubu) untuk memanaskan jagat media sosial. Konten-konten yang dianggap kritik cerdas oleh kaum remaja menanggapi Pemilu ini justru mengarah pada delik ujaran kebencian. Jika ditelisik lebih dalam hal ini bertolak belakang dengan maksud dan tujuan yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28E ayat 3 yakni “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jadi kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan menyampaikan sesuatu tanpa memikirkan dampak negatif dari kebebasan berpendapat. Penyalahgunaan berpendapat dapat terjerat Pasal 22 ayat 2 UU ITE menyebarkan informasi yang didasari oleh perspektif pribadi (subjektif) dengan tujuan untuk menghasut dan memprovokasi oknum tertentu melalui konten di media sosial.

Di sisi lain, segelintir remaja ada yang mampu menyampaikan opini dan pemikirannya perihal latar belakang dari masing-masing calon dan mengkritik bagaimana para calon presiden ini berusaha memikat masyarakat Indonesia, akan tetapi sangat disayangkan bahwa aspirasi ini tertutup isu-isu dan informasi yang sengaja disebarakan melalui media digital yang mengiring opini untuk menyudutkan atau mengaburkan kebenaran tentunya dengan memanfaatkan minimnya literasi di Indonesia. Belum lagi masih ada anggapan bahwa remaja belum paham betul terkait situasi politik jadi dianggap hanya ikut arus saja.

Partisipasi Politik Remaja Melalui Sekolah sebagai ‘Laboratorium Demokrasi’

Partisipasi remaja dalam pemilihan umum merupakan hal yang krusial dalam demokrasi dan politik negara. Hal ini dikarenakan remaja memiliki pandangan segar dan inovatif terhadap masalah-masalah zaman sekarang. Partisipasi mereka membawa gagasan baru dan perspektif yang bisa menjadi solusi untuk tantangan-tantangan politik dan sosial. Kemudian partisipasi remaja dapat merangsang keterlibatan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptalah budaya politik yang lebih kuat.

Sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” menjadi dasar dari negara demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk adanya pelaksanaan Pemilu. Sehingga dalam mendorong adanya partisipasi politik kaum remaja diperlukan sekolah sebagai ‘Laboratorium Demokrasi’ yang berarti sekolah bukan hanya sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, akan tetapi juga sebagai tempat bagi siswa untuk mempelajari prinsip dasar demokrasi. Sekolah sering kali dianggap sebagai laboratorium demokrasi di mana prinsip-prinsip demokrasi diajarkan dan diimplementasikan dalam situasi kehidupan nyata. Contoh kongkrit seperti pemilihan ketua OSIS yang dikemas seperti miniatur politik demokrasi yang salah satu cara di mana sekolah mengajarkan siswa tentang proses demokratis. Dalam konteks ini, siswa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kampanye, merancang platform, berdiskusi dengan siswa lain, Calon ketua OSIS dan wakilnya mengajukan program-program atau ide-ide yang ingin mereka wujudkan jika terpilih. Mereka melakukan kampanye publik, mempresentasikan visi, misi, dan program-program yang mereka usung kepada para pemilih, yaitu siswa lainnya. Ini menciptakan kesempatan bagi para calon untuk berbicara, berinteraksi, dan mendengarkan pandangan dari rekan-rekan sejawat mereka. Tidak hanya itu sekolah juga dapat menjadi wadah penyaluran pengetahuan yang dituang dalam pendidikan kewarganegaraan. Sehingga hal ini mampu meningkatkan ketertarikan remaja untuk berpatisipasi dalam politik.

Selain itu, pengimplementasian pendidikan kewarganegaraan juga merupakan salah satu strategi jitu menumbuhkan partisipasi politik remaja. Tentunya perlu dengan kemasan yang fresh seperti modifikasi model pembelajaran, penyesuaian kebutuhan belajar, hingga analisis tantangan belajar.  Selanjutnya membentuk organisasi siswa yang mampu merealisasikan sila ketiga dan dan keempat dan pendidikan demokrasi, sehingga aktualisasikan nilai pancasila melalui partisipasi politik remaja dapat berjalan sesuai harapan.

wartawan
Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.