Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

Paruman
Bali Tribune / PARUMAN - Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026).

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Ketua Panitia Paruman Desa Adat Selumbung, I Ketut Sujata, kepada awak media menyampaikan, Paruman ini diikuti oleh krama dari lima banjar adat, dimana proses persiapan secara kelembagaan dimulai dengan terbentuknya Parayogya sementara pada 7 Desember 2025. Parayogya sementara tersebut kemudian mulai merancang dan merinci kebutuhan pelaksanaan paruman. Selanjutnya, pada 29 Maret 2026 dibentuk panitia paruman yang di dalamnya turut melibatkan Parayogya.

Pembentukan tersebut tidak terlepas dari dasar hukum adat yang masih digunakan Desa Adat Selumbung. Hingga saat ini, Desa Adat Selumbung masih berpedoman pada awig-awig tahun 1980. Dalam awig-awig tersebut, kewenangan untuk melaksanakan paruman di Desa Adat Selumbung berada pada Parayogya.

“Di dalam awig-awig itu, yang berwenang melaksanakan paruman di Desa Adat Selumbung adalah Parayogya. Karena disini tidak ada pengertian Kerta Desa dan Sabha Desa,” ungkapnya.

Panitia paruman kemudian dibentuk atas inisiatif Seserodan Bendesa dengan melibatkan para penglingsir. Pembentukan panitia tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan paruman dapat terlaksana sesuai tatanan adat yang berlaku.

Dijelaskannya, paruman memiliki sejumlah tujuan dimana tujuan jangka pendeknya Paruman diarahkan untuk menyelesaikan Micara Desa atau permasalahan yang terjadi di desa serta proses Ngadegang Kelian Desa Adat. Tujuan jangka menengahnya, Paruman adat ini diharapkan dapat mengembalikan tata kelola Desa Adat Selumbung sesuai dengan sempat petitis, awig-awig 1980, serta aturan hukum adat lainnya, dan tujuan jangka panjangnya adalah menguatkan kelembagaan hukum adat, tradisi, budaya dan adat, sehingga diharapkan tercapai masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan damai.

“Selain membahas tata kelola desa adat, paruman juga menjadi momentum untuk mengingat kembali sejarah Desa Adat Selumbung. Berdasarkan penuturan dalam paruman, keberadaan desa adat tersebut memiliki sejarah panjang yang disebut telah dimulai sejak 1177,” sebutnya.

Pada awalnya, desa tersebut dikenal dengan nama Desa Lumbung. Sejumlah penglingsir dari Palumbung, Lubangan dan Remintan disebut menjadi bagian dari tokoh yang menginisiasi berdirinya desa tersebut. Dalam perjalanan sejarahnya, setelah pembangunan Kahyangan Tiga dan pura yang menjadi bagian penting dari desa, nama Desa Lumbung kemudian berubah menjadi Selumbung pada 1398.

Nama Selumbung sendiri dimaknai memiliki filosofi tersendiri. “Selang” dimaknai sebagai waras atau sehat jasmani dan rohani, sedangkan “bung” dimaknai sebagai kesejahteraan dan kemakmuran. Filosofi tersebut menjadi gambaran cita-cita leluhur terhadap kehidupan masyarakat Desa Adat Selumbung.

Dalam menghadapi dinamika kehidupan desa adat, prinsip-prinsip adat seperti paras-paros, gilik saguluk, salunglung sabayantaka, serta saling asah, saling asih dan saling asuh kembali ditekankan.

Prinsip tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pelaksanaan paruman, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan desa adat melalui musyawarah dan kebersamaan.

Paruman Desa Adat Selumbung pun diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan mengenai kepemimpinan desa adat, tetapi juga menjadi langkah untuk memperkuat kembali kelembagaan adat sekaligus menjaga warisan nilai dan tradisi leluhur di tengah perubahan zaman.

Sementara itu, dalam paruman yang berlangsung dari pagi hingga petang tersebut juga memutuskan status Krama Rantau (warga Desa Adat Selumbung yang merantau ke sejumlah daerah di Indonesia,red) tercatat sebagai Krama Desa  Adat Selumbung. Paruman juga berhasil melahirkan pemimpin baru, dimana Jro Mangku Wayan Sulandra dari Banjar Tengah terpilih sebagai Klian Desa Adat melalui musyawarah mufakat, I Ketut Mustika, dari Banjar Anyar terpilih sebagai Petajuh, I Nengah Danu dari banjar Tengah terpilih sebagai Penyarikan dan I Nengah Budiasa dari Banjar Tengah terpilih sebagai Juru Raksa.

wartawan
AGS
Category

Konsumen Asal Bali Bawa Pulang Honda Vario Street 125 Spesial Seharga Rp5,6 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Menyamarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Main Dealer Astra Motor Bali mengumumkan konsumen beruntung asal Bali, I Wayan Ardana, sebagai salah satu dari 10 pemenang program promo nasional “Kupon Vario Street 125 Seharga 5,6 Juta”. Through program ini, Ardana berhak memboyong sepeda motor Honda Vario Street 125 hanya dengan harga Rp5.600.000,-.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Siap Tempur di Mandalika, 6 Pebalap Binaan AHM Berburu Podium IM4AC 2026

balitribune.co.id | Praya - Enam pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang pada lanjutan ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 seri keempat di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026. Tampil di hadapan publik sendiri, para pebalap muda Indonesia ini berambisi merebut podium tertinggi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMPN 1 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Bangli menggelar sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) di SMP Negeri 1 Bangli, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilakukan guna mendorong terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ATRIA Hadirkan Konsep Belanja Furnitur, Elektronik, dan Matras dalam Satu Tempat di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - ATRIA furnishings, electronics & mattress resmi memperluas jaringannya dengan membuka showroom ke-33 di Trans Studio Mall Bali. Gerai terbaru ini menjadi showroom ketiga ATRIA di Bali sekaligus memperkuat kehadiran perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk furnitur, elektronik, dan matras untuk hunian maupun kebutuhan usaha. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.