Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Bom Bunuh Diri di Sibolga, Polisi Tangkap 2 Teroris

Bali Tribune/kpc
Susana di tempat kejadian perkara (TKP)

Sibolga | Bali Tribune.co.id – Pasca penangkapan terduga teroris Husain dan bom bunuh diri istri dan anaknya, Tim Densus 88 Anti-teror Polri menangkap dua orang terduga teroris lagi yakni AK alias Ameng dan P atau Ogel. Keduanya ditangkap di Sibolga, Selasa (12/3/2019).

"Dari hasil pengembangan Saudara AH, aparat Densus dan Polda mengamankan juga laki-laki bernama AK alias Ameng," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Dedi menjelaskan, AK berperan menyumbang dana sebesar Rp 15 juta untuk membeli kebutuhan perakitan bom. Dari AK, polisi menyita satu buah bom rompi yang berisi 10 buah bom elbow, dan satu kardus berisi bahan peledak yang masih dalam proses identifikasi. Sementara itu, terduga teroris berinisial P atau Ogel berperan dalam proses perencanaan dan menyimpan logistik.

"Yang bersangkutan (P) berperan juga ikut aktif dalam merencanakan amaliyah yang akan dilakukan oleh AH dan dua temannya tersebut. Kemudian perannya juga menyimpan bahan-bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka AH," kata Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. AH diduga tergabung dalam jaringan yang berafiliasi dengan ISIS. Penangkapannya merupakan pengembangan dari penangkapan seorang terduga teroris di Lampung, Sabtu (9/3/2019).

Polri memastikan yang meledakan diri di kediaman terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2019) dinihari adalah istri serta anak Husain. Sebelumnya, Husain ditangkap aparat kepolisian di Sibolga, Selasa (12/3/2019).

"Dapat dipastikan yang berada di kamar saat meledakkan diri ibu dan seorang anak kecil berusia 2 tahun lebih," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan, tim di lapangan sangat berhati-hati untuk melakukan proses evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). TKP, kata dia, masih belum steril dari ancaman ledakan. "Saat ini tim berhati-hati untuk olah TKP dan evakuasi tubuh-tubuhnya," terangnya.

Istri dan anak dari terduga teroris diduga meledakkan diri pada Rabu dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi sebelumnya melakukan upaya negosiasi agar istri beserta anak di rumah terduga pelaku menyerahkan diri. Selasa sore, ledakan terdengar dari salah satu rumah warga di Jalan Cendrawasih tepatnya di depan Masjid Al Mukhlisin, Kota Sibolga, Sumatera Utara. zar

wartawan
habit
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.