Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascakasus Rabies Meninggal Dunia, Warga Desa Ban Lakukan Eleminasi Selektif

Bali Tribune / VAKSINANSI - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem melakukan vaksinasi rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Pascaadanya korban meninggal dunia akibat Rabies di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, Senin (10/7) melakukan eliminasi selektif terhadap anjing liar dan diliarkan oleh masyarakat di desa tersebut.

Selain eliminasi anjing liar dan diliarkan pemiliknya, Tim Vaksinator lapangan juga dikerahkan untuk melakukan vaksinasi anjing yang telah diikat oleh pemiliknya. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, kepada Bali Tribune menyampaikan, pihaknya telah mencari tau baghhaimana sebanarnya ikhwal anak berusia 8 Tahun yang digigit anjing hingga meninggal terindikasi Rabies.

“Kami sudah turun langsung ke Desa Ban. Nah diketahui jika korban digigit anjing peliharaannya sekitar dua bulan lalu. Cuman korban tidak menyampaikan ke kakek atau keluarganya jika tergigit anjing sehingga tidak mendapatkan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR),” ungkapnya.

Di tempat korban tinggal ada memelihara anjing yang telah divaksin. Nah anjing tersebut kemudian punya anak empat ekor. Anak anjing itulah yang menggigit korban. Usai menggigit satu persatu anak anjing itu mati, “Induknya memang sudah divaksin menurut keterangan Kawil yang juga keluarga korban, namun anak anjingnya yang belum di vaksin. Usai menggigit satu persatu anak anjing itu mati, dan tidak diketahui secara pasti kapan anak anjing itu mati,” beber Siki Ngurah.

Yang sangat disayangkan, korban yang tergigit anjing juga tidak melapor atau memberitau keluarganya, sehingga tidak mendapatkan suntikan vaksin atau serum anti rabies, sebelum akhirnya muncul gejala seperti terserang  rabies pada korban, yakni Phobia Air dan Sinar. Korban sempat dirawat di RSUD Karangasem namun akhirnya meninggal dunia.

Pascakejadian tersebut, Perbekel, Kawil, Klian Adat dan warga di Desa Ban mengusulkan kepada pemerintah agar diakukan Eliminasi terhadap anjing liar dan diliarkan oleh pemiliknya. Karena ada permintaan, Dinas Pertanian Karangasem berkoordinasi dengan Pemerintah Provinasi untuk kemudian melakukan eliminasi anjing secara selektif di desa tersebut.

“Jadi eliminasi yang kita lalukan itu didampingi oleh Kawil, Perbekel, dan Klian Adat. Jadi mereka bersama warga yang menunjukan kepada kita anjing mana yang akan dieliminasi. Sebelumnya mereka sempat melakukan eliminasi sendiri-sendiri dengan cara menembak anjing mereka. Itu tidak efektif sehingga kita lakukan eliminasi secara selektif,” lugasnya sembari menyebutkan  hingga saat ini, jumlah kasus gigitan anjing mencapai 784 laporan hingga awal Juli ini. Dari total jumlah gigitan anjing tersebut, 62 kasus gigitan anjing positif rabies.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.