Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasek Dianggap Gagal Paham Masalah Angkutan Online

Wayan Pande Sudirta

Badung, Bali Tribune

Pernyataan Anggota Komite I DPD RI, Gede Pasek Suardika (GPS), yang menyatakan sikap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dan DPRD Bali terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Keputusan melarang GrabCar dan Uber Taksi di Bali dinilai sudah gagal paham. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH.

Dijelaskannya, penolakan Grab dan Uber bukan masalah legalnya angkutan yang digunakan oleh aplikasi tersebut di Bali, namun karena tidak menerapkan aturan sehingga bisa menerapkan tarif dibawah 50 persen. Bahkan selisihnya dengan angkutan konvensional di bawah 55 persen, padahal dari sisi penyelenggaran perizinan onlinenya masih dipertanyakan.

"Seperti di perusahaan angkutan semestinya kan online itu seperti pengganti telpon. Tapi kan perusahaannya itu harusnya berizin, sedangkan Grab dan Uber tidak jelas izinnya. Mereka juga bebas mengatur harganya sedangkan kita diatur oleh SK gubernur. Jadi legal standingnya apa Grab dan Uber itu?," ungkapnya di Tuban, Badung, Kamis (31/3).

Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Taksi Provinsi Bali ini juga menegaskan bukan aplikasinya yang salah tapi penyelenggara atau pelaku angkutan itu yang bermasalah. Jika Grab dan Uber bertindak seperti operator angkutan harus mengikuti aturan. Apalagi sudah ada larangan Gubernur sehingga harusnya tunduk dengan larangan tersebut.

"Sepanjang belum ada ketentuan Grab dan Uber jangan jalan dulu. Selain itu banyak sopir Grab yang sudah mengadu dan mengeluh sekarang, karena ingin tarifnya disamakan dengan angkutan konvensional. Mereka juga rugi dengan tarif seperti itu," ujarnya.

Di samping itu, Pande juga menyayangkan surat tembusan dari Gubernur yang sudah mengeluarkan larangan operasional Grab dan Uber tidak diteruskan ke semua anggota Organda dan terkesan sengaja disembunyikan isi surat itu.

"Kami tidak ada menerima tembusan surat dari Gubernur yang melarang Grab dan Uber dan baru ditembuskan baru hari ini (kemarin, red). Malah saya itu baru tahu di media sosial. Mungkin saja karena Organda (Eddy Dharma Putra, red) sudah pasang badan dengan Grab. Ada apa dengan Organda sikapnya seperti itu? Jika dilarang kita maunya tindak Grab dan Uber itu," tegasnya.

Pande mengaku akan segera merapatkan penindakan Grab dan Uber awal April ini, karena yang pertama kali dirugikan adalah taksi dan yang kedua angkutan konvensional. Menurutnya bukan masalah aplikasi itu, tapi adanya unsur serangan fajar untuk menjatuhkan angkutan lokal di Bali.

"Jika sudah jatuh semua baru tarifnya dinormalkan. Ini yang tidak diketahui Pak Pasek. Kita juga mau bikin aplikasi sebenarnya, tapi yang mengikuti aturan. Grab kan tidak seperti itu, jadinya bukan masalah aplikasinya dan harganya juga tidak adil dan menjatuhkan angkutan lainnya," tandasnya sekaligus menegaskan jika sesuai harganya dengan tarif normal tidak ada yang komplin. Jadinya tidak demo seperti itu. Grab berbisnis angkutan juga terbukti dari banyaknya sopir Grab yang di blacklist sepihak oleh pihak Grab.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Ketut Witra, bersama Aliansi Sopir Transport Bali meminta Pasek Suardika menyesalkan sikap Pasek yang dianggap gagal paham yang harusnya menghormati keputusan resmi Gubernur Bali dan DPRD Bali karena keputusan itu diambil tidak sembarangan, namun melalui mekanisme dan kajian bersama wakil rakyat dan anggota DPD yang membidangi transportasi.

Witra bersama ribuan anggota Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali berharap Pasek Suardika sebagai anggota DPD RI yang bukan membidangi urusan transportasi namun duduk di komite 1 membidangi hukum, otonomi daerah hendaknya jangan bicara ngawur dan ikut campur urusan yang bukan bidangnya.

Menurutnya, anggota DPD RI yang membidangi transportasi yakni I Kadek Arimbawa alias Lolak yang lebih tepat mengurusi permasalahan transportasi di Bali. "Apalagi kemarin Gede Pasek bilang semua taksi online berizin, harusnya Pak Pasek perhatikan dan pahami izin apa dulu. Kemarin Pak Pasek kan cuman ngecek satu taksi online kok sudah mengambil kesimpulan semua taksi online berizin. Ini ada apa?," ungkapnya heran.

Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali, kata Witra, mempermasalahkan bentuk badan usaha GrabCar dan Uber Taksi, bukan izin mobilnya karena sebagian mempunyai izin sewa. Witra justru mempertanyakan, jika hendak kerja sama dengan izin sewa lokal badan usaha GrabCar, maka apa yang di pakai dan tidak terdaftar di PMD (penanaman modal daerah).

 "Kok Gede Pasek bilang berizin semua, emang Pak Pasek cek satu-satu dari ribuan taksi online itu? Aneh, tolonglah jangan hal ini dipolitisi. Tolong jangan Pak Pasek nyari panggung jelang Pilkada. Kurang pas rasanya Pak Pasek ngurusi yang bukan bidangnya. Apalagi gagal paham seperti itu," katanya ketus.

Selama ini, lanjutnya, izin yang di berikan Gubernur Bali tersebut adalah izin sewa kepada koperasi bukan izin kepada GrabCar dan Uber Taksi. Ribuan sopil lokal di Bali, sambungnya, protes dan mempertanyakan selama ini GrabCar dan Uber Taksi menentukan aturan sendiri yang mengikat sopirnya, bahkan sampai pemutusan kemitraan.

"Ini aneh karena kalau GrabCar dan Uber Taksi bekerja sama dengan koperasi lalu kenapa melakukan pemutusan kemitraan secara personal bahkan melakukan prekrutan secara personal juga berlaku sebagai operator taxi dan tak punya izin operator transportasi darat. Mestinya yang memutusnya koperasinya karena pengemudi anggota koperasi tersebut," paparnya.

Harusnya, tegas Witra, penambahan kuota transportasi di Bali selalu mengacu pada aturan mekanisme dan kajian, tapi GrabCar dan Uber Taksi bisa melenggang bebas tanpa melalui proses aturan dan peraturan serta mekanisme yang berlaku. Pada kenyataannya ada peraturan secara pribadi atau personal yang di lakukan GrabCar dan Uber Taksi, bahkan ada penambahan izin sewa yang baru di tahun 2015 yang di pakai untuk penambahan operasi Grabcar, padahal tahun 2015 ada moratorium atas penambahan ijin sewa di bali karena kuota sudah penuh.

 "Memakai kendaraan sewa tapi pola operasionalnya seperti taxi, GrabCar dan Uber Taksi tidak mematuhi ketentuan sebagai taxi. GrabCar dan Uber Taksi hanya mau menghancurkan Bali dengan memasang tarif menghancurkan lawan dan parahnya di belakangnya perusahaan asing yang besar," tegasnya.

Selama ini, ujar Witra, pajak kendaraan kir dan lainnya semua di bayarkan pemilik kendaraan, sementara GrabCar dan Uber Taksi tidak membayar pajak badan. Karena itulah, GrabCar dan Uber Taksi melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Oleh sebab itulah, Persotab dan Aliansi Sopir se Bali menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali, serta tidak pernah menolak ojek online karena itu belum dan memang tak pernah di atur selama ini.

"Apakah GrabCar dan Uber Taksi membayar pajak badan? Tentu tidak badannya saja tidak jelas. Kami tetap menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali dan bila perlu 6000 pasukan saya turunkan. Demi membela pariwisata ke depan," pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono

Astra Motor Bali Kembali Dukung Bali United Musim 2025–2026, Perkuat Sinergi dengan Klub Kebanggaan Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku main dealer sepeda motor Honda kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sepak bola Indonesia dengan menjadi sponsor resmi Bali United di Liga 1 musim 2025–2026. Dukungan ini ditandai melalui penyerahan jersey yang berlangsung bertepatan dengan laga uji coba perdana Bali United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Kapten I Wayan Dipta akhir Juli 2025

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali Jalin Silaturahmi dengan BPSK Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan silaturahmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bali pada 28 Agustus 2025. Kunjungan ini menjadi wujud apresiasi Astra Motor Bali terhadap masyarakat, khususnya pengguna setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun. Hal ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program tersebut menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Pelebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Pelebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra, di Griya Sedawa, Desa Adat Tegal Tugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Kamis (28/8). Kehadiran Bupati dan Wabup Badung sebagai bentuk penghormatan dan rasa turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyabit di Kebun, Made Rinun Ditemukan Tewas di Jurang

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis dialami Ni Made Rinun (56). Perempuan paruh baya ini ditemukan tewas di dasar jurang di kebunnya di Banjar Teba Jero, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (25/8).

Jenazah korban ditemukan di jurang sedalam 30 meter. Kuat dugaan korban terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.