Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Terlama Dirawat Akhirnya Sembuh

Bali Tribune/ SEMBUH - Ibu rumah tangga yang tercatat sebagai pasien positif terlama di Bali akhirnya Kamis kemarin dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari RSPTN Unud Kamis kemarin.
Balitribune.co.id | Negara - Setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua bulan, salah seorang pasien positif Covid-19 asal Jembrana akhirnya dinyatakan sembuh. Pasien positif kedua dari kasus tranmisi lokal pertama tersebut merupakan pasien dengan masa perawatan terlama di Bali.
 
Jumlah pasien kasus Covid-19 asal Jembrana yang dinyatakan sembuh kini kembali bertambah. Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana Kamis (25/6/2020), terjadi penambahan jumlah pasien sembuh yakni seorang seorang pasien Covid-19 berinisial SL (48) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Ibu rumah tangga yang dirujuk dari RSU Negara ini akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RS PTN Unud Kamis (25/6/2020) kemarin.
 
Pasien kasus transmisi lokal pertama ini tercatat sebagai pasien terlama yang menjalani perawatan di Bali. Pasien yang merupakan istri dari pasien positif pertama asal Jembrana ini sudah berstatus positif Covid-19 sejak 4 April 2020. Hingga dinyatakan sembuh, pasien yang dirawat selama 82 hari tersebut bahkan sudah menjalan 24 kali test swab. Ibu tiga anak ini dinyatakan sembuh berdasarkan hasil swab negatif berturut-turut yang ke-23 dan 24. Sebelumnya swab ke-22 di RSU Negara juga hasilnya negatif.
 
Ia menceritakan pengalamannya saat dirawat dan berjuang menghadapi Corona di ruang isolasi. Menurutnya, penanganan baik di RSU Negara maupun RS PTN Unud hampir sama. Hanya saja di RS PTN Unud ia diberi obat anti virus. 
 
“Pengobatan yang saya jalani baik di RS Unud maupun RSU Negara hampir sama. Diberikan  makanan bergizi, vitamin dan cek kesehatan rutin tiga kali sehari. Tapi di RSU Unud saya juga mendapatkan tambahan obat anti virus yang sangat membantu penyembuhan saya," paparnya.
 
Menurutnya, selama menjalani pengobatan di kedua rumah sakit, ia mendapatkan penanganan yang baik. Ia mengaku seluruh staf dan tenaga medis di ruang isolasi merawat dan melayani secara ramah dan penuh kekeluargaan. Usai dinyatakan sembuh, ia mengaku setelah melanjutkan proses isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rumah untuk mematuhi anjuran pemerintah terhadap penerapan protokol Kesehatan. Ia akan bersilaturahmi dengan keluarga besar mengingat saat Idul Fitri lalu ia berada di ruang isolasi.
 
“Idul Fitri kemarin saya masih dirawat, jadi belum sempat mengunjungi sanak famili di Jembrana. Sesudahnya, mudah-mudahan bisa langsung beraktifitas rutin sebagai guru seperti semula,“ ujar tenaga pendidik di salah satu sekolah di Jembrana ini. 
 
Sementara Direktur  RSU Negara dr  IGB Oka Parwata dikonfirmasi Kamis (25/6/2020) kemarin mengatakan, selama dirawat di RSU Negara, pasien ini kondisinya baik dan tidak ditemukannya gejala klinis serta penyakit lain. Pasien dirujuk ke RS PTN Udayana pada Senin (15/6) lalu.
 
“Selain karena jadi rumah sakit rujukan covid-19 di Bali, pertimbangan lain agar pasien bisa ditangani langsung oleh dokter konsultan yang lebih ahli. Obat anti virus khusus Mylan bantuan WHO juga hanya ada RS PTN Unud dan belum ada di rumah sakit lain di Bali,” ujarnya.  
 
Total pasien sembuh Covid-19 di Jembrana kini 28 orang dari jumlah kumulatif 31 kasus positif. RSU Negara kini masih merawat 3 pasien positif Covid-19 yakni seorang PMI, seorang warga Berangbang dan seorang sopir truck dari Tegalbadeng Timur.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.