Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasraman Pemangku Pedukuhan Siddha Swasti Kembali Gelar Pewintenan Massal

Bali Tribune/Pelaksanaan Pewintenan Massal beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Denpasar - Pasraman Pemangku Pedukuhan Siddha Swasti kembali melakukan Pewintenan Massal yang akan berlangsung di Pura Ulun Danu Batur (Songan), Kintamani, Bangli pada Kamis 26 Desember 2019. 
 
Jero Mangku Ketut Sarjana,  Ketua Panitia Pewintenan Massal mengatakan, hal ini sebagai wujud kepedulian pasraman untuk membantu umat dalam melaksanakan kegiatan Yadnya atau meringankan dari segi biaya tanpa mengurangi makna dari pelaksanaan Pewintenan (Rsi Yadnya).
 
Menurut dia, Pewintenan Massal ini memberikan pemahaman kepada umat bahwa pelaksanaan kegiatan Yadnya (korban suci) tidak perlu mahal karena yang utama adalah kegiatan Upacara Yadnya tersebut dan sarananya sesuai dengan plutuk (aturan sesuai sastra). 
 
"Tujuan pelaksanaan Pewintenan Massal yakni salah satu kewajiban Pemangku Pasraman Pedukuhan Siddha Swasta yang beralamat di Jalan Astasura I Gang Sanjiwani No. 8 Peguyangan, Denpasar untuk ikut membantu meringankan umat dalam melaksanakan kegiatan Upacara Yadnya seperti Rsi Yadnya," katanya di Denpasar, Rabu (27/11).
 
Kata dia, dengan mengikuti kegiatan massal ini akan menciptakan rasa kebersamaan sesama umat dalam melaksanakan Yadnya. "Ada tiga jenis Pewintenan yang akan dilaksanakan diantaranya Pewintenan Dasa Guna, Ganapati dan Panca Rsi," sebutnya. 
 
Sementara itu Jero Mangku Artana, Wakil Panitia Pewintenan Massal menjelaskan, Pewintenan Dasa Guna ditujukan bagi orang yang mengambil tugas sebagai pemangku, Serati, Sangging, tugas memandikan mayat, Dasaran dan Balian. Kemudian Pewintenan Ganapati adalah Pewintenan lanjutan bagi pemangku yang Nganteb Banten dan Balian. Sedangkan Pewintenan Panca Rsi adalah khusus ditujukan bagi Pemangku Kahyangan Tiga atau Pemangku yang Nganteb Banten Bebangkit. 
 
Pewintenan Massal tersebut Dipuput oleh Ida Pandita Dukuh Celagi Dhaksa Dharma Kirti, Ida Bhagawan Viveka Dharma dan Ida Pedanda Sikara. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial di Kecamatan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya kembali melanjutkan pembagian bantuan sembako kepada lansia, ODGJ dan disabilitas. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Klungkung, Rabu (24/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sosialisasi Persiapan Purna Tugas serta Proses Layanan Taspen Bagi PNS

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka kegiatan sosialisasi persiapan purna tugas serta proses layanan Taspen bagi PNS yang akan memasuki purna tugas, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/9). Acara ini turut dihadiri Kepala PT.

Baca Selengkapnya icon click

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.