Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Ingatkan Bahaya Politik Identitas Mengatasnamakan Agama

FKUB - Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat membuka Musyawarah Antar Umat Beragama yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali di Goodway Hotel, Badung, Sabtu (4/8).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan bahaya politik identitas dengan mengatasnamakan agama. Menurutnya, agama harus steril dari kepentingan pilitik. Penegasan itu diutarakannya saat membuka Musyawarah Antar Umat Beragama yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali di Goodway Hotel, Badung, Sabtu (4/8). Lebih jauh Pastika mengungkap, masuknya politik dalam agama menjadi ancaman serius bagi kerukunan antar umat. Kata Pastika, gejala pemanfaatan agama dalam kancah perpolitikan tanah air membuat tantangan yang dihadapi dalam upaya memelihara keharmonisan antar umat beragama menjadi semakin kompleks.  Selain politik identitas, kemajuan IT juga dapat menjadi ancaman kerukunan umat. Pastika mengibaratkan era digital seperti pisau bermata dua. “Satu sisi mempermudah kehidupan, namun jika tidak dimanfaatkan secara bijak, bisa menjadi ancaman,” tegasnya. Salah satu dampak era digital yang perlu diantisipasi adalah kemunculan media sosial yangdapat mengalahkan peran media mainstream dalam mempengaruhi opini masyarakat. Menyikapi persoalan tersebut, Pastika berharap FKUB Provinsi Bali terus meningkatkan peran aktif bersama komponen lainnya, mulai dari Pemerintah, TNI/POLRI, dunia usaha, perguruan tinggi, serta seluruh unsur masyarakat guna mengupayakan langkah-langkah nyata mewujudkan tata kehidupan masyarakat Bali yang penuh toleransi dan rasa persaudaraan dalam suasana  menyama braya yang hakiki. “Toleransi dan menyama brayaitulah identitas utama kerukunan hidup beragama sekaligus sebagai salah satu prasyarat Bali, terwujudnya masyarakat Bali yang maju, aman, damai,dan sejahtera,” imbuhnya. Pada bagian lain, Pastika juga mengingatkan agar FKUB jangan hanya jadi ‘pemadam kebakaran’. Dalam artian baru turun ketika muncul persoalan antar umat beragama. Dalam menyelesaikan masalah umat, FKUB diminta mengedepankan budaya dialog dan musyawarah. “Budaya bermusyawarah pada hakikatnya adalah salingmendengarkan dan saling memberi masukan. Tidak menonjolkan ego masing-masing. Setiap masalah yang muncul harus segera diselesaikan, bahkan potensi permasalahan pun harus segera diantisipasi,” urainya.   Terkait dengan pentingnya peran FKUB, Pastika menyambut baik penyelenggaraan Musyawarah Antar Umat Beragama yang konsisten digelar setiap tahun. Hal ini menunjukkan komitmen FKUB dalam memantapkan kerukunan dan keharmonisan hidup antar umat beragama di Daerah Bali. “Keberadaan FKUB telah menjadi salah satu pilar penting, dalam menumbuhkan dan mengembangkan kedamaian dan kerukunan yang selama ini telah terbangun di Bali dan telah diakui secara nasional bahkan internasional,” tambahnya. Kegiatan ini memiliki makna strategis sebagai forum diskusi dalam menyikapi dinamika sosial keagamaan antar umat khususnya danmasyarakat Bali umumnya. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi wahana memantapkan komitmen seluruh umat beragama untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Selain membahas agenda Forum Kerukunan,Pastika berharap musyawarah ini juga membahas dinamika dan isu-isu penting yang berpotensi mempengaruhi, mengganggu, bahkan mengancam kerukunan dan kondusivitas masyarakat dan daerah Bali. Sehingga hasil musyawarah dapat menjadi pedoman semua pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan dan mengambil langkah- langkah antisipasi. “Bali ini kecil secara geografis dan tidak memiliki sumber daya alam sebagaimana daerah lainnya di tanah air. Mari kita buat Bali menjadi agung atau besar dalam arti "berkualitas". yang membedakannya dengan daerah- daerah lain di tanah air. Hal ini sangat memungkinkan,karena kita memiliki potensi untuk itu,” ajaknya. Sementara itu, Ketua FKUB Bali I Dewa Gede Ngurah Suasta dalam sambutannya mengajak seluruh umat dari berbagai agama untuk membumi. Karena menurutnya sejauh ini tingkat religius umat semata-mata masih di tataran formal. Musyawarah Antar Antar Umat Beragama yang diikuti oleh perwakilan FKUB Kabupaten/Kota se-Bali ini bertujuan mensinkronkan program kerja. Selain itu, FKUB akan merumuskan buah pikiran yang akan dibawa dalam Konferensi Nasional FKUB bulan September mendatang.

wartawan
redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.