Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Patroli Gabungan Pantau PPKM dan Penerapan Prokes ke warga.

Bali Tribune/ Personel Kodim 1617/Jembrana saat giat penerapan prokes.

balitribune.co.id | Negara  - Personel Kodim 1617/Jembrana bersama sejumlah instansi terkait lainnya terus konsisten melakukan patroli gabungan di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana untuk memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
 
Secara intensif para petugas juga mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha agar tidak abai dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan patroli bersama pada Sabtu (25/9) lalu, petugas gabungan kembali menyasar pusat aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di sepanjang area pertokoan, pasar, tempat rekreasi, dan sejumlah area publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan memungkinkan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
 
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, SSos, nengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut aparat gabungan dengan cara humanis mengimbau masyarakat yang sedang melakukan aktivias agar tetap mengedepankan prokes untuk menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya, patroli gabungan ini dilaksanakan secara kontinyu dan berarap wilayah Kabupaten Jembrana segera terbebas dari Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas sesuai dengan profesinya masing-masing serta perekonomian kembali stabil.
 
"Untuk para Babinsa jajaran Kodim 1617/Jembrana, saya perintahkan agar tetap konsisten melakukan imbauan tentang protokol kesehatan secara "door to door" di wilayah desa binaannya masing-masing sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana," kata Dandim Haruna.
 
Masyarakat diimbau agar tidak abai dan tetap disiplin mematuhi prokes dengan menerapkan 3M yaitu, selalu memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir, dan menjaga jarak aman saat berinteraksi dengan orang lain atau menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
wartawan
JOK
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.